Pertanyakan Temuan LHP BPK Tahun 2017

CIMAHI – Lembaga Swadaya Masyrakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penja­ra) menduga sebanyak 41 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi periode 2014-2019 terlibat praktik korupsi per­jalanan dinas dengan total kerugian negara sebesar Rp 636 juta lebih.

Hal tersebut diungkapkan, Ketua Umum LSM Penjara, Andi Halim dalam orasinya di depan Gedung DPRD Ci­mahi, Jalan Demang Hardja­kusuma, Rabu (15/5).

Menurutnya, per­nyataan tersebut disampaikan setelah pihaknya, mendapat informasi adanya temuan dari Laporan Hasil Pemeriksa­an Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) Tahun anggaran 2017 terhadap DPRD dan Se­kretariat DPRD Kota Cimahi.

Dari laporan itu, lanjutnya, ditemukan adanya kecurang­an dan ketidakpatuhan ang­gota dewan terhormat terhadap Undang-undang, yaitu adanya kelebihan tunjangan insentif dan tunjangan transportasi.

”Dari laporan itu diduga ada Korupsi sebesar Rp 636 juta dan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas Se­kretariat DPRD Cimahi sebesar Rp 8,4 juta,” ujar Andi Halim.

Dalam aksi yang melibatkan puluhan masa LSM Penjara tersebut diwarnai pembaka­ran replika tikus sebagai sim­bol dari koruptor.

Andi Halim mengatakan, pihaknya sebetulnya sudah melaporkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang dilakukan puluhan Ang­gota DPRD Kota Cimahi Ok­tober tahun lalu kepada Ke­jaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.

”Namun saat itu pihak Ke­jari mengatakan laporan itu akan ditindaklanjuti usai Pe­milu. Tanggal 21 April 2019 kami kembali mempertanya­kan terkait kelanjutan laporan itu kepada Kejari Cimahi, namun belum ada respon atau tindaklanjut,” katanya.

Untuk itu, dalam aksi kali ini juga, pihaknya meminta kepada Kejari Cimahi untuk segera memproses seluruh anggota dewan yang terlibat.

”Memang nanti aparat hukum yang menentukan apakah itu bisa disidangkan atau tidak. Tugas kami sebagai masyrakat hanya mengkritisi dam mem­berikan aspirasi,” tandasnya.

Menanggapi aksi tersebut, anggota DPRD Cimahi dari Komisi I, Robin Sihombing mengatakan, sebagai wakil rakyat pihaknya mengapre­siasi aspirasi dan kritik ma­syarakat, selama sifatnya positif membangun.

”Kalau keritiknya membangun ya kami terima, karena itu untuk perbaikan ke depan. Namun, jika ada dugaan pe­langgaran pidana seperti yang dituduhkan maka kita wajib meluruskan,” kata Robin.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan