Pertahankan WTP, Simda Harus Lebih Baik

SOREANG – Untuk mejaga Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, harus melakukan perbaikan dalam penatausahaan melalui database sistem informasi manajemen daerah (simda) agar lebih baik. Hal itu mengemuka dalam kegiatan woskshop Pemindahtangan Aset daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Diar Irwana mengatakan, menurut data BMD Pemkab Bandung yang terekam dalam database Simda sampai dengan 31 Desember 2018 masih perlu berbaikan.

Menurut Dia, dibuthkannya perbaikan data salah satunya diakibatkan kondisi BMD rusak berat yang nilainya terus meningkat setiap tahun, terlebih pasca dilaksanakannya sensus asset pada 2018 lalu. Apabila tidak segera dihapuskan, dikhawatirkan akan berdampak negatif terhadap penilaian laporan keuangan tahun 2018 dan keberadaan fisik BMD.

Diar menjelaskan, penghapusan BMD dalam kondisi rusak berat harus segera dilaksanakan. Hal tersebut, bertujuan untuk menyehatkan posisi keuangan atau neraca Pemkab Bandung, serta menghindari risiko kehilangan fisik barang karena terlalu lama disimpan di gudang.

”Melalui kegiatan ini kami memfasilitasi PD untuk segera mengeksekusi penghapusan BMD melalui cara pemindahtanganan maupun pemusnahan,” Kata Diar saat ditemui di Soreang Kemarin (12/3)

Dia mengatakan, pada tahun anggaran 2018 merupakan masa kritis. Dimana Pemkab Bandung dihadapkan pada upaya untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang telah diraih dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkab Bandung. Opini BPK tersebut, menunjukan perkembangan yang signifikan dalam pengelolaan keuangan.

”Namun dengan diraihnya opini tersebut, bukan berarti persoalan-persoalan aset selesai begitu saja, masih banyak persoalan aset yang perlu dibenahi,” akunya.

Dia menambahakan, pembenahan dan pengelolaan BMD tersebut, selaras dengan rekomendasi manajemen aset daerah yang disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat acara Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dan Optimalisasi Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar).

”Esensi dari rakor, membahas tentang ketersediaan sistem pencatatan dan database. Supaya dalam pemanfaatan, pemindahtanganan serta pengawasan dan pengendalian asset akan terlegalisasi sesuai dengan aturan yang berlaku tentang asset daerah,” tuturnya.

Sementara Kepala Bidang Pengelolaan BMD BKAD Kabupaten Bandung Permadhi AB, menyebutkan maksud dan tujuan digelarnya kegiatan tersebut diantaranya untuk memberikan pengetahuan kepada PD tentang tata cara pemindahtanganan BMD. Disamping itu, kata Permadi diharapkan para peserta memiliki kemampuan untuk melakukan koordinasi kegiatan perencanaan dan pelaksanaan pemindahtanganan BMD.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan