Permudah Bayar Pajak Melalui Smartphone

BANDUNG– Untuk memberikan kemudahan dalam membayar pajak bagi masyarakat, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membuat terobosan baru bekerja sama dengan Bank Jawa Barat (BJB) untuk melalui smartphone.

Kepala Divisi Hubungan Kelembagaan Bank BJB, Haris S. Sinaga mengatakan, sebagai bank daerah, BJB berusaha untuk membantu pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pendapatan pajak daerah. Kini, pembayaraan pajak tersebut dapat dilakukan melalui samartphone.

“Bank BJB telah menjalin kemitraan dengan Indomaret, Tokopedia dan Bukalapak. Sehingga tidak menjadi alasaan lagi bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak,” kata Haris, kemarin (9/8).

Haris memaparkan, hadirnya kemudahan tersebut, masyarakat tidak perlu antre di bank. Cukup dengan smartphone maupun datang ke channel yang sudah berkolaborasi mempermudah pembayaran pajak.

“Masyarakat ternyata cukup antusias dengan layanan ini. Pasalnya dapat dilakukan di mana saja dan kapan saja secara real time,” kata Haris.

Selain PBB, Bank BJB juga memfasilitasi masyarakat untuk pembayaran pajak kendaraan. Bank BJB juga akan berusaha memperluas kemitraan demi mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak, seperti mencoba menjalin kerja sama dengan GoPay.

Terpisah, Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD), Arief Prasetya mengingatkan kepada para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya sebelum waktu jatuh tempo. Hal itu untuk agar terhindar dari denda.

Arief mengatakan, BPPD Kota Bandung telah bekerja sama dengan sejumlah pihak agar mempermudah para wajib pajak membayar kewajibannya. Salah satunya bekerja sama dengan BJB.

“Kita bekerja sama dengan BJB. Bisa membayar lewat teller, ATM (Anjungan Tunai Mandiri), e–banking. Ada juga beberapa channel kita buka seperti melalui Tokopedia, Kantor Pos, dan Bukalapak,” ujarnya Arief Prasetya pada acara Bandung Menjawab di Taman Sejarah Kota Bandung, Jalan Aceh.

Arief mencontohkan, untuk Pajak Bumi dan bangunan (PBB) akan jatuh tempo pada 30 September. Apabila lewat maka akan dikenakan denda sebesar 2%. Hal ini juga berlaku untuk pajak air dan tanah.

Sedangkan untuk pengusaha restoran atau hotel, batas akhir pembayarannya pada tanggal 15 setiap bulannya. Apabila lewat dari itu maka akan dikenakan denda 2%. Jika telat membayar pajak selama 2 bulan maka dikenakan SKPD Jabatan (Surat Ketetapan Pajak Daerah) dan dikenakan denda sebesar 25%.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan