Perkara Situng, 02 Klaim Cukup Bukti

JAKARTA – Para pihak yang bersengketa atas hasil pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) akan beradu bukti pekan depan. Diawali dengan mendengarkan jawaban termohon dan keterangan pihak terkait serta Bawaslu Selasa mendatang (18/6). Para pihak pun yakin bahwa argumentasi yang dimiliki begitu kuat untuk dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Tim kuasa hukum capres 02 menyatakan memiliki cukup bukti atas dalil-dalil kecurangan capres 01 maupun KPU dalam penyelenggaraan pilpres. “Ada sekian mobil boks bukti-bukti yang kami siapkan. Kalau itu mau diverifikasi, pada saatnya akan kami ajukan,” terang Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Priyo Budi Santoso seusai diskusi di bilangan Jakarta Pusat kemarin (16/6).

Menurut dia, bukti dan fakta kecurangan yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) tersebut sudah terangkum dalam dokumen-dokumen yang ada. Data itu nanti juga dikuatkan oleh saksi-saksi yang sudah disiapkan BPN.

Karena itulah, salah satu tuntutan capres 02 adalah pemungutan suara ulang di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Khususnya di zona-zona yang didalilkan terjadi kecurangan. Antara lain, Jatim, Jateng, Jabar, Banten, DKI Jakarta, Sulsel, Sumut, Sumsel, dan Papua. “Kami mencatat, ada fakta-fakta penggelembungan suara,” lanjut pria yang juga Sekjen Partai Berkarya itu.

Situng juga menjadi sorotan. Menurut anggota tim kuasa hukum capres 02 Teuku Nasrullah, Situng adalah cerminan hitung manual. “Seharusnya tidak boleh ada disclaimer yang justru dapat mendelegitimasi aturan yang mengatur keberadaan Situng,” terangnya.

Selain itu, Situng yang notabene menggunakan teknologi belum selesai kendati hitung manual telah tuntas. Menurut dia, Situng yang dibuat terbuka oleh KPU membuat pihak ketiga bisa masuk dan mengutak-atik data. “Sistem itu seharusnya bersifat tertutup guna menjamin keamanan data,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menyatakan bahwa dalil mengenai Situng yang curang tidak muncul di petitum. Pemohon malah meminta MK membatalkan perolehan suara hasil rekapitulasi manual. Padahal, yang mendapat tudingan direkayasa adalah Situng. “Ini namanya nggak nyambung,” ucap dia kemarin.

Menurut Pramono, pemohon berupaya menyambungkan Situng dengan rekap manual lewat sebuah asumsi bahwa Situng direkayasa sedemikian rupa oleh KPU agar sesuai dengan hasil rekap manual. Asumsi itu, menurut Pramono, tidak tepat. Sebab, Situng dan penghitungan manual memiliki alur yang berbeda.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan