Perjalanan Dinas Dikurangi

CIMAHI – Seiring bergantinya periode Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi, Tata Tertib (Tatib) pun berubah. Salah satu klasual penting yang diajukan adalah seputar perjalanan dinas luar daerah.

Dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Cimahi yang diklaim serba defisit, rencananya perjalanan dinas luar daerah atau Kunjungan Kerja (Kunker) akan dikurangi.

Hal itu diungkapkan Pimpinan Sementara DPRD Kota Cimahi Wahyu Widyatmoko, disela-sela rapat penysunan draft tatib di gedung DPRD Kota Cimahi Jalan Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Selasa (3/9).

”Memang betul ada rasionalisasi, anggaran setwan yang didalamnya terdapat pembiayaan buat kegiatan dewan juga kena imbas. Cukup terpengaruh, mengurangi kegiatan yang khususnya perjalanan dinas,” jelasnya.

Dia mengakui, tingginya kegiatan perjalanan dinas luar daerah jajaran DPRD Kota Cimahi periode 2014-2019 sempat menjadi sorotan masyarakat. Sehingga, itu akan menjadi bahan evaluasi pihaknya dan anggota dewan periode 2019-2024.

”Semua anggota termasuk calon pimpinan definitif sudah sepakat soal perjalanan dinas luar kota akan diefektifkan. Kalau bisa dilaksanakan lebih efisien kenapa harus berkali-kali,” ucapnya.

Meski rencana perjalanan dinas ke luar daerah akan dikurangi, Wahyu berharap tidak akan berdampak terhadap kinerja para Anggota DPRD Kota Cimahi.

”Jangan sampai ke depan hal itu malah mengurangi substansi kinerja dewan juga,” tegasnya.

Sebab pimpiman definitif DPRD Kota Cimahi belum terbentuk, pihaknya saat ini masih berkutat dengan draft rancangan peraturan daerah terkait Tatib DPRD Kota Cimahi 2019-2024. Termasuk perihal perjalanan dinas.

Penyusunan tata tertib tersebut mengacu aturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota, serta PP Nomor 17 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.

”Penyusunan tatib tidak boleh keluar dari aturan berlaku. Kita coba bahas draft sambil menunggu penetapan pimpinan dan fraksi di DPRD Kota Cimahi,” ujarnya.

Hal yang dibahas dalam draft raperda tatib dewan, lanjut Wahyu, diantaranya hak keuangan dan administrasi DPRD Kota Cimahi, kehadiran tim pakar atau tenaga ahli yang dibatasi dan harus sesuai kriteria, dan lain-lain.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan