Penyuluhan Penggunaan Bahasa Ruang Publik di Kabupaten Indramayu

BANDUNG – Balai Bahasa Jawa Barat bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu menyelenggarakan kegiatan Penyuluhan Penggunaan Bahasa Ruang Publik: Wajah Bahasa Sekolah Tingkat SMP Se-Kabupaten Indramayu di Hotel Wiwi Perkasa 2, Jalan D.I. Panjaitan Nomor 44, Kabupaten Indramayu. Kegiatan penyuluhan ini diselenggarakan selama dua hari, tanggal 3—4 Oktober 2019 dan diikuti oleh empat puluh peserta, yaitu kepala sekolah SMP negeri dan swasta di Kabupaten Indramayu.

Kegiatan penyuluhan ini merupakan salah satu upaya dalam pemartabatan bahasa negara dengan mengutamakan penggunaan bahasa negara, yaitu bahasa Indonesia di ruang-ruang publik. Penentuan sasaran kepala sekolah dipertimbangkan berdasarkan kewenangan yang dimilikinya. Selain untuk memenuhi tuntutan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi di lembaga pendidikan, kelompok sasaran kepala sekolah juga merupakan pemangku kepentingan dalam penggunaan bahasa di ruang publik di sekolah sebagai perwujudan dari wajah bahasa sekolah..

Penghargaan Wajah Bahasa Sekolah 2019 merupakan salah satu dari empat pilar kegiatan Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang dilaksanakan oleh Balai Bahasa Jawa Barat sebagai UPT tingkat provinsi dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia. Ketiga pilar lainnya, yaitu Pemantauan Penggunaan Bahasa Negara di Ruang Publik, Sosialisasi, dan Aksi Penertiban Bahasa.

Bahasa tulis di ruang publik dapat dikatakan sebagai wajah dari ruang publik itu sendiri. Jika tulisan di ruang publik tersebut banyak menggunakan bahasa asing, akan terkesan ruang publik itu banyak dikunjungi oleh orang asing. Fenomena ini terasa sekali di kota-kota besar di Indonesia. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan oleh Balai Bahasa Jawa Barat mulai tahun 2015 hingga sekarang masih banyak ruang publik yang menggunakan bahasa asing padahal pengguna ruang publik tersebut merupakan orang Indonesia.

Untuk meningkatkan martabat negara melalui bahasa, Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pengutamaan Bahasa Negara di Ruang Publik yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota di seluruh Indonesia yang berisi bahwa semua kepala daerah wajib mengutamakan penggunaan  bahasa Indonesia pada nama bangunan dan permukiman di seluruh wilayah Indonesia. Selain itu, dalam surat edaran tersebut disebutkan pula bahwa  bahasa Indonesia wajib digunakan dalam lima objek ruang publik lainnya, seperti nama lembaga, nama jalan, merek dagang, perkantoran, penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan nama produk barang/jasa.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan