Penunggak Pajak Harus Ditindak

BANDUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung diminta untuk memaksimalkan potensi pajak agar target pendapatan asli daerah (PAD) tahun ini bisa tercapai. Hal itu disampaikan Anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi PDI Perjuangan, Folmer SM Silalahi, di ruang kerjanya, kemarin (2/9).

Menurut dia, masih banyak para wajib pajak (WP) yang belum memenuhi kewajibannya untuk membayar pajak tepat waktu.

“Masih banyak yang tidak membayar pajak bahkan penunggak pajak yang setiap tahun cukup besar di Kota Bandung. Jadi, pemkot bisa melakukan upaya paksa agar mereka segera menyetorkan kewajiban membayar pajak. Contohnya dengan memberi pengumuman bahwa bangunan ini, restoran ini tidak membayar pajak,” kata dia.

Menurutnya, pajak atau retribusi menjadi sumber pendapatan tertinggi untuk APBD Kota Bandung. Hanya saja kata dia, potensi pajak yang ada saat ini belum digarap dengan optimal.

“Kami melihat sebenarnya potensi pajak ini masih bisa lebih ditingkatkan tanpa menaikkan tarif pajak. Contohnya pajak reklame, hiburan, restoran, rumah kost dan lain-lain, ini potensinya sangat besar. Tapi realisasi pajaknya masih kecil. Maka ini harus ada upaya dengan melakukan intensifikasi pajak,” bebernya.

Tak hanya itu, tegas dia, Pemkot juga harus berani dan tegas memberikan sanksi terhadap para WP yang tidak patuh pajak. Cara ini menurut dia, sangat efektif untuk meningkatkan PAD dari pada menaikkan tarif pajak.

“Harus tegas memberikan sanksi kepada WP, jangan sampai menunggak berkali-berkali. Misalnya izin usahanya dicabut atau disegel. Karena itu sudah diatur juga dalam Perda kita. Bagi WP yang tidak menaati Perda terkait pajak atau retribusi daerah itu kan ada sanksinya. Upaya itu harus dilakukan. Kalau sekadar mengimbau, namun tidak dilanjuti dengan tindakan-tindakan konkrit di lapangan, ini tidak akan memberikan efek jera,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BPPD Kota Bandung, Arief Prasetya mengingatkan kepada para wajib pajak untuk melaksanakan kewajibannya sebelum waktu jatuh tempo. Hal itu untuk agar terhindar dari denda.

Arief mengatakan, BPPD Kota Bandung telah bekerja sama dengan sejumlah pihak agar mempermudah para wajib pajak membayar kewajibannya. Salah satunya bekerja sama dengan Bank Jabar Banten (BJB).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan