Penjualan Miras Sulit Dibendung

BANDUNG – Jelang pergantian tahun, penjualan Minuman Beralkohol (Minol) di Kota Bandung sepertinya sulit dikendalikan. Berdasarkan pantauan Jabar Ekspres di beberapa tempat penjualan Minol Ilegal masih dengan bebas berjualan baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.

Kepala Bidang Penegakan Produk Hukum Daerah Satpol PP Kota Bandung Idris Kuswandi menuturkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pelarangan, Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebetulnya sudah diatur dengan jelas. Akan tetapi, sejauh ini penjualan minuman keras (Miras) Ilegal masih saja terjadi.

Dia menuturkan, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sudah sering melakukan razia miras Ilegal diberbagai titik di Kota Bandung.

Bahkan 2019 ini pihaknya sudah dua kali menyerahkan barang bukti ke Polrestabes untuk dimusnahkan.

‘’Sebanyak 1100 botol bera­kohol sudah dimusnahkan, dan dari hasil razia kami se­rahkan hari ini,’’jelasnya ke­tika dihubungi Jabar Ekspres, Senin, (30/12).

Akan tetapi, lanjut dia, se­telah dilakukan proses hukum para penjual Miras hanya bisa dijerat dengan Tindak Pidana ringan (Tipiring). Bahkan, vonis yang diberikan bisa diganti dengan berupa denda dan pemusnahkan barang bukti.

‘’Ini sempat kita proses hu­kum. Bahkan barang bukti hasil putusan pengadilan diserahkan ke Kejaksaan. Dengan pelaku berjumlah tiga orang. Namun mereka semuanya membayar denda senilai Rp 2 juta sampai Rp 4 juta saja,’’tutut Idris.

Meski demikian, Jajaran satpol PP akan terus melaku­kan razia miras dengan ber­koordinasi langsung bersama jajaran Polrestabes Bandung. Hal ini dilakukan untuk men­ekan predaran miras agar penjualannya bisa diperketat dan dibatasi.

Idris mengungkapkan, untuk membatasi peredaran miras menjelang tahun baru pi­haknya sudah melakukan razia secara berkala. Bahkan, beberapa kali jajaran Satpol PP menemukan Miras jenis tuak.

“Kalau untuk tuak, kita la­kukan razia dan kita tumpa­hkan di tempat, karena kalau dirazia kemudian bawa ke pangadilan harus uji lab melalui BPOM terlebih dulu,”ungkapnya.

‘Khusus malam tahun baru kebetulan selasa malam kan (malam rabu) paling dirazia­kan oleh tim piket, sedangkan untuk pergantian tahun baru tidak memungkinkan,” pa­parnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan