Penindakan Minimarket Tidak Tegas

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat dinilai gagal dalam melakukan penertiban minimarket yang saat ini kian menjamur tanpa mengantongi izin. Padahal, sikap tegas dari pemerintah daerah sangat dibutuhkan agar memberikan efek jera bagi para pengusaha yang kerap melanggar aturan.

Karena itu, DPRD Bandung Barat meminta instansi berwenang untuk segera mengambil langkah tegas dengan menertibkan minimarket tak berizin dan tidak sesuai kaidah dalam operasionalnya.

“Kami ingin ada tindakan di lapangan bukan hanya wacana saja. Karena saat ini minimarket terus berdiri bahkan hingga ke tingkat desa-desa di Bandung Barat,” sesal Wakil Ketua DPRD KBB, Aa Sunarya Erawan di Padalarang, kemarin.

Pihaknya dalam rapat gabungan komisi I dan II dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol PP, dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPSP), telah menyepakati untuk dilakukan penertiban minimarket/pasar modern.

Hal ini juga harus disampaikan ke bupati mengingat keberadaan Perda KBB Nomor 21/2011 tentang Penyelenggaraan Pasar, Retribusi Pelayanan Pasar, dan Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan, banyak yang dilanggar.

Upaya penertiban minimarket sempat dibahas dengan instansi terkait dan finalisasinya akan dilakukan aksi. Namun karena sempat terjadi prahara di KBB dimana sejumlah pejabat dan bupati terjerat kasus hukum beberapa waktu lalu, rencana itu menjadi mentah kembali.

Padahal fakta di lapangan ada ratusan minimarket di KBB dan yang berizinnya hanya sekitar puluhan. Pelanggarannya seperti tidak memiliki izin, jam operasional, dan jarak minimal di perkotaan 500 meter dari pasar tradisional dan di pedesaan 1.000 meter.

“Bisa saja penertibannya tidak saklek, misalnya bagi yang sudah berdiri menunggu izin habis dan tidak diperpanjang lagi, dipasangi stiker tidak berizin, atau peringatan lainnya. Intinya pemkab harus menegakan aturan yang dibuat dan jangan kalah oleh kenakalan dari pihak pengusaha,” tandas pria yang akrab disapa Apih ini.

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD KBB, Rismanto menambahkan, terkait penertiban minimarket ini pihaknya mendorong untuk dibentuk satgas lintas sektoral/dinas.

Hal ini agar pengawasan dan penertiban berlangsung efektif mengingat banyak toko modern di KBB yang tidak memiliki izin. Ironisnya keberadaan mereka pun sudah merambah ke desa-desa sehingga membuat pasar tradisional semakin ditinggalkan oleh pembeli.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan