Pengundian Kios PAB Secara Transparan

CIMAHI – Sebelum penempatan kios, para pedagang Pasar Atas Barokah (PAB) Kota Cimahi mengikuti pengundian nomor untuk menentukan kios yang akan ditempatinya. Pengundian yang berlangsung  pada Jumat (15/2) tersebut dilakukan tiga tahap, sebab pedagan tersebut dibagi dalam tiga zona.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disdagkoperind) Kota Cimahi, Ade Jumara mengatakan, PAB terbagi kedalam tiga, untuk zona pertama akan ditempati oleh para pedagan basahan, zona dua untuk pedagang hasil bumi dan zona tiga untuk pedagan keringan.

”Zona satu pengundian dimulaim pukul 08.30 WIB, zona dua pukul 13.00 WIB dan zona tiga pada pukul 16.30 WIB. Pengocokan sitemnya nomor langsung diambil pedagang. Nomor yang didapat menentukan kios yang akan ditempati,” kata Ade, disela-sela pengocokan nomor, di PAB, Jalan Kolonel Masturi, Jumat (15/2).

Ade mengungkapkan, saat ini PAB memilik sebanyak 507 unit kios yang baru dibangun dan direvitalisasi. Untuk mengisi kios tersebut pihaknya akan memprioritaskan sebanya 423 pedagang lama yang pernah menjadi korban kebakaran pada 2014 lalu.

”Semua pedagang ini, dulu pernah jadi korban kebakaran. Hari ini full pengundiannya. Mudah-mudahan lancar,” ungkapnya.

Dijelaskannya, untuk zona dua ada sebanyak 80 unit kios  yang meliputi pedagang ayam potong, kelapa parud, ayam kampung, daging kambing, ikan basah, tahu/tempe dan daging sapi. Sementara untuk zona tiga ada sebanyak 165 unit kios yang akan digunakan oleh pedagang hasil bumi, pindang, buah-buahan, ikan asin, sayuran, beras, telor, warung nasi, bakso kuliner dan warung kopi.

”Zona satu ada 258 unit untuk pedagang perhiasan, kue basah, alat pancing, alat listrik, alat tulis, kosmetik, alat jahit, ikan hias, toko elektronik, alat rumah tangga, plastik, toko obat, pakaian, bakso, tembakau, pupuk, pakan ternak, kelontongan dan kuliner,” jelasnya.

Setelah pengundian ini, lanjut Ade, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi data keseluruhan. Dan data tersebut akan dijadikan sebagai syarat bagi pedagang untuk mendapatkan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan