Pengumuman Caleg Terpilih Oleh KPU Usai Putusan MK

NGAMPRAH— Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Ba­rat memastikan pengu­muman caleg terpilih periode 2019-2024 baru bisa disampaikan usai putusan MK. “Kami belum bisa mengumumkan be­rapa perolehan kursi par­tai dan siapa saja caleg KBB yang lolos ke DPRD KBB. Karena masih menunggu hasil gugatan yang masuk ke Mahkamah Konstitusi (MK),” kata Ketua KPU KBB, Adie Sa­putro, kemarin.

Gambaran sekarang ini, kata Adie, partai suara terbanyak memiliki 8 kursi di DPRD sisanya bervariasi dan merata. “Sementara, partai yang tidak lolos atau tak menda­patkan kursi di DPRD Bandung Barat mulai dari Partai Hanura, PKPI, PBB, Berkarya, PSI dan Garuda. Itu berdasarkan hasil penghitungan suara kemarin,” terangnya.

Hasil Pemilihan Legis­latif (Pileg) 17 April 2019, PKS berhasil meraih 8 kursi. Sementara posisi kedua PDIP dengan 7 kursi DPRD yang sebe­lumnya 12 kursi. Sedang­kan posisi ketiga Partai Gerindra dengan 7 kursi. Posisi empat ada Golkar 5 kursi, Demokrat 5 kursi, dan PKB 5 kur­si. Urutan berikutnya adalah Nasdem 4 kursi dan beberapa partai lainnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan