Pengembang Tak Gubris Peringatan

CIMAHI – Selain hujan lebat yang mengguyur, belum ada­nya Dinding Penahan Tanah (DPT) di lahan pembangunan perumahan Griya Asri Cire­undeu (GAC) juga diduga menjadi penyebab terjadinya longsoran kecil di Kampung Cireundeu pada Sabtu (23/2) malam.

Dari longsoran tersebut, lumpur yang mengalir meny­umbat aliran selokan yang ada, akibatnya, selain terjadi banjir lumpur dijalanan kam­pung, lumpur yang mengalir deras juga merusak bangunan penyimpanan dan pengolahan beras singkong (rasi).

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi, Muhamad Ronny mengaku, sebelum kejadian tersebut, pihaknya sudah memberikan teguran kepada pihak peng­embang yang berisi agar me­matuhi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemanfaatan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dalam do­kumen perizinan yang sudah dikeluarkan. Termasuk Ana­lisi Mengenai Dampak Ling­kungan (AMDAL).

” Teguran terutlis sudah di­berikan, termasuk harus ada dulu DPT,” ujar Ronny, ditemui di Komplek Perkantoran Pem­kot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (25/2)

Menurutnya, meski surat terguran sudah diberikan sejak dua minggu yang lalu, namun hingga saat ini PT Nur Man­diri Jaya Property sebagai pihak pengembang perumahan di RW 10 Kampung Adat Cireun­deu, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, belum juga ada konfirmasi kepada DLH.

”Kami akan berikan surat teguran sekaligus kami akan memanggil pengembangnya,” ujarnya.

Terjadinya longsoran, lanjut Ronny, harus menjadi tang­gung jawab pengembang, sebab, sebelumnya atau saat meminta izin mereka sudah berkomitmen untuk menjaga dan mengelola lingkungan.

”Sebetulnya itu bukan pe­kerjaan dinas, harusnya murni tanggung jawab peng­embang,” terangnya.

Kendati demikian, namun Ronny mengaku, pihak pe­merintah tidak akan membi­arkan begitu saja. Terlebih, longsoran atau dampak yang ditimbulkan dari pembangu­nan langsung dirasakan oleh warga.

Untuk itu, dalam waktu de­kat Badan Koordinasi Pena­taan Ruang Daerah (BKPRD) Kota Cimahi akan menggelar rapat koordinasi untuk mem­bahas dampak proyek peru­mahan Griya Asri Cireundeu.

”Setelah rapat koordinasi BKPRD. Tindaklanjutnnya ada di kesimpulan BKPRD. Kalau sanksi BKPRD juga yang nan­ti memutuskan,” tandasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan