Penerbitan Perppu KPK Masih Tanda Tanya

JAKARTA – Hingga saat ini Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (Perppu KPK) belum juga terbut. Belum diketahui pasti, apakah Presiden Joko Widodo akan jadi menerbitkan atau tidak. Sementara proses gugatan di Mahkamah Agung (MK) juga sedang berjalan. Penerbitan Perppu dinilai tidak akan membuat presiden dimakzulkan.

”Saya tidak tahu apa alasan yang menyimpulkan jika Perppu ditetapkan ketika Revisi UU KPK belum diundangkan, maka Presiden dapat dimakzulkan. Secara hukum tata negara belum saya temukan dasar hukum dan logika seperti itu,” kata Pakar hukum tata negara Juanda di Jakarta, belum lama ini.

Dia mengatakan pemakzulan Presiden dalam sistem konstitusi Indonesia dapat dilakukan. Namun harus memenuhi beberapa hal. Yakni Presiden melakukan perbuatan melanggar hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau dianggap tidak memenuhi syarat. Hal tersebut tercantum dalam pasal 7A dan 7B UUD 1945.

”Tidak ada satu kata dalam pasal itu yang menyiratkan bahwa menetapkan Perppu sebelum UU diundangkan, maka Presiden bisa dimakzulkan,” paparnya.

Dia menekankan Perppu KPK dikeluarkan tidak tergantung pada sudah atau belum diundangkannya sebuah revisi UU KPK. Namun ada atau tidaknya kegentingan memaksa atas penilaian subyektif Presiden.

”Jadi aneh juga cara berpikir hukum para pihak yang kurang paham tentang kriteria atau syarat, substansi dan alasan Perppu itu dikeluarkan, tanpa didasarkan pada prinsip konstitusionalitas yang berlaku,” imbuhnya.

Hal senada juga disampaikan peneliti bidang hukum The Indonesian Institute Aulia Y Guzasiah. Menurutnya, potensi pemakzulan terhadap Presiden jika mengeluarkan Perppu KPK sebelum revisi UU KPK diundangkan, sama sekali tidak ada.

Aulia menegaskan dasar atau alasan pemakzulan Presiden hanya seperti tercantum dalam pasal 7A UUD 1945.

”Entah apa yang melandasi berbagai argumen pemakzulan yang sebagaimana berseliweran saat ini. Penerbitan Perppu atas UU KPK, jelas tidak memenuhi unsur-unsur pemakzulan tersebut,” jelas Aulia.

Terlebih, dalam Pasal 10 ayat (3) UU No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juga telah dijelaskan kewajiban MK memberikan keputusan atas pendapat DPR RI, bahwa Presiden memenuhi syarat untuk dimakzulkan seperti tercantum dalam pasal 7A UUD 1945.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan