Pendaftar Formasi CPNS Membludak

SOREANG – Masyarakat Kabupaten Bandung masih mendambakan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), hal itu terlihat dari antusias pelamar pada pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Wawan A Ridwan menyatakan, sejak mulai dibuka pendaftaran Formasi CPNS di Pemkab Bandung, tercatat hingga Jumat (15/11) sudah 4.500 orang pendaftar yang masuk secara online. Sedangkan formasi yang disediakan hanya 309.

”Setelah pemerintah secara resmi membuka pendaftaran CPNS sejak 11-24 November 2019 mendatang, saat ini sudah ribuan yang mendaftar. Namun sejumlah calon pelamar masih ragu dengan, Surat Keterangan (Suket) yang merupakan pengganti e-KTP,” kata Wawan saat ditemui usai kegiatan Ngawangkong bari Ngopi, di Soreang, Jumat (15/11).

Menurutnya, apabila ada yang mau mendaftar belum memiliki e-KTP, maka suket bisa diberlakukan. Misalnya, e-KTP belum jadi pendaftar bisa menghubungi Disdukcasip Kabupaten Bandung. Dengan harapan dapat diprioritaskan pembuatan suketnya dengan waktu yang cepat. ”Suket bisa digunakan dalam pendaftaran CPNS. Bahkan suket sempat dibahas di Kemenpan RI,” jelasnya.

Wawan menjelaskan, untuk para pendaftar, ada tiga tahapan dalam pendaftaran yang harus ditempuh, diantaranya, seleksi administrasi, seleksi dasar dan seleksi bidang. Dalam seleksi administrasi ini, setiap calon pendaftar harus hati-hati apa yang dipersyaratkan dalam CPNS tersebut.

”Persyaratan yang harus dilengkapi  ijasah, surat kelakuan baik, e-KTP, harus dipastikan NIK e-KTP dan KK harus sama. Karena, apabila NIK dan e-KTP beda maka, akan tidak lulus seleksi administrasi, sehingga, akan merugikan masyarakat pendaftar CPNS. Pasalnya, pada tahun lalu sempat terkadi kesalahan sedikit yang dianggap gugur karena tidak memenuhi syarat administrasi,” tuturnya.

Saat disinggung terkait menghapus jabatan eselon III dan IV, Wawan menjelaskan, pihaknya sudah menerima Surat Edaran mengenai rencana Presiden Joko Widodo yang akan menghapus jabatan eselon III dan IV. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa rencana penghapusan jabatan eselon III dan IV akan diatur secara lebih rinci. ”Kita sudah terima Surat Edarannya, bahwa rencana penghapusan jabatan eselon III dan IV akan diatur lebih rinci lagi,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan