Penanggulangan Banjir Melong Tunggu Pembebasan Lahan

CIMAHI – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi masih menunggu hasil lelang peng­erjaan pelebaran saluran di Jalan Amir Machmud, yang sebenarnya menjadi ke­wenangan Pelaksana Jalan Nasional (PJN).

Kepala DPKP Kota Cimahi, M. Nur Kuswandana men­gungkapkan, saat ini pemerin­tah Kota Cimahi mulai mela­kukan pengerjaan penyele­saian masalah banjir yang kerap melanda kawasan Ke­lurahan Melong, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi.

”Kita akan segera melakukan pelebaran saluran dan pem­bebasan lahan di RW 8 dan RW 17 Kelurahan Cigugur Tengah seluas 4000 meter, untuk membuat sodetan atau pelebaran saluran dan jalan inspeksi,” kata Nur, saat dihu­bungi melalui sambungan telepon, Selasa (7/5).

Nur mengaku, sejauh ini pihaknya sudah melakukan peninggian badan bendun­gan aliran sungai di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, oleh Balai Besar Wi­layah Sungai (BBWS).

”Untuk tahun ini akan ada beberapa pengerjaan penye­lesaian banjir Melong, khusus untuk di wilayah Kota Cimahi, tapi sebagian dikerjakan oleh pemerintah pusat dan BBWS. Kalau kita menyediakan lahan­nya saja,” ucapnya.

Menurut Nur, selama ini yang menjadi kendala pembebasan banjir Melong adalah karena Kabupaten Bandung masih belum membebaskan lahan di hilir aliran Sungai Citarum yang akan dilebarkan agar bisa menampung runoff air.

”Jika tidak ada aksi dari Kabu­paten Bandung, maka banjir Melong mustahil terselesai­kan. Sebab, masalahnya kan ada di hilir. Banjir ini tidak akan bisa selesai kalau di hilirnya tidak ada pembebasan lahan, mustahil hanya hulunya saja yang bebe­nah. Tapi kemarin katanya pem­bebasan lahan di Margaasih sudah masuk Musrenbang Pro­vinsi, mudah-mudahan bisa diambil alih,” jelasnya.

Dia mengatakan, pembua­tan embung di kawasan Me­long seluas 6000 meter per­segi pun tak akan berpenga­ruh banyak terhadap pengu­rangan dampak banjir.

”Sebetulnya tidak terlalu signi­fikan mengurangi banjir yang terjadi, karena luas embungnya juga terbatas. Kecuali kalau luas­nya seperti danau,” bebernya.

Untuk membebaskan lahan di Melong, Cigugur Tengah, dan Pasir Kalikik sebagai upaya mengatasi banjir Melong, DPKP menyediakan anggaran hingga Rp37 miliar, rinciannya Rp27 miliar untuk pembebasan lahan di Melong dan Cigugur Tengah, sedangkan Rp10 miliar untuk pembebasan lahan di Pasirka­liki, yang semuanya bersumber dari APBD 2019.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan