Pemprov dan Kab/Kota Sinkronkan Arah Pembangunan

Hal ini sesuai dengan amanat Pasal 91 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

Dasar hukum tersebut menyatakan bahwa dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan oleh Kabupaten/ Kota, Presiden dibantu oleh Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat.

“Sehingga maksud dari KOPDAR ini, adalah untuk mengintensifkan komunikasi dan silaturahmi Gubernur dan para Bupati/ Walikota beserta para penyelenggara pemerintahan daerah lainnya, dengan tujuan terciptanya hubungan dan tata kelola Pemerintahan yang sinergis antara Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se Jawa Barat,” Katanya. (yan).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan