Pemkot Kejar Para Wajib Pajak

BANDUNG– Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terus mengejar para wajib pajak (WP) agar tahun ini dapat tercapai target. Untuk diketahui, hingga September 2019, Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung baru mencapai realisasi pajak diangka 58 persen atau setara Rp 1,5 triliun dari target Rp 2,5 triliun di tahun ini untuk 9 mata pajak.

“Kita terus menjemput serta mengejar agar target pajak bisa tercapai di tahun ini. Untuk PBB misalkan ada waktu hingga 30 September mendatang,” kata Kepala BPPD Kota Bandung, Arif Prasetya di Taman Dewi Sartika Balaikota Bandung, Minggu (22/9).

Upaya penjemputan pajak juga, kata dia, sudah dilakukan seperti menggulirkan program “Weekend Tax Service” atau pelayanan di hari libur pada 9 mata pajak, salah satunya untuk PBB. Dikatakannya, program ini dilakukan dalam rangka HJKB ke-209.

“Sebagaimana yang disampaikan Pak Wali sunset policy yaitu penghapusan denda administrasi, jadi bagi WP yang terkena denda dari 2018 ke belakang itu untuk 9 mata pajak telah dihapus,” terangnya.

Tujuan penghapusan denda, ujar dia, untuk mempermudah WP membayar dan juga menangkap WP yang sudah selama ini tidak aktif.

Sementara, kabar gembira untuk para wajib pajak datang dalam rangka HJKB. Kini, Pemkot telah meluncurkan kanal pembayaran pajak secara online. Hal ini membuat proses pembayaran pajak menjadi lebih praktis, karena sudah ada dalam genggaman kita.

Kanal pembayaran pajak secara online tersebut diluncurkan oleh Wali Kota Bandung Oded M. Danial.

“Ini merupakan deretan inovasi yang luar biasa dan memudahkan seluruh warga Bandung,” ujar Oded, usai meresmikan kanal pembayaran pajak online.

Ia berharap, para wajib pajak dapat menunaikan kewajibannya dengan tepat waktu.

“Karena pajak dari masyarakat itu besar manfaatnya untuk masyarakat. Untuk Kota Bandung juga,” sambungnya.

Kini, tercatat ada 3 kanal pembayaran online yang bisa dimanfaatkan wargi Bandung untuk membayar pajak. Antara lain: bukalapak, tokopedia dan gerai indomaret.

Ada 9 mata pajak yang akan dilayani melalui kanal ini, antara lain: Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Penerangan Jalan, Air Tanah, Pajak Bumi Bangunan dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB). Pembayaran pajak kendaraan juga dilayani melalui kanal ini. (mg2/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan