Pemkot Dinilai Abaikan Keselamatan Warga

CIMAHI– Wahana Ling­kungan Hidup (Walhi) Jawa Barat menilai dengan dikelu­arkanya surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas Penanaman Modal dan Peri­zinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Cimahi kepada pengembang dari Perumahan Griya Asri Cire­undeu (GAC) berarti pemerin­tah sudah tidak berpihak kepada lingkungan dan ke­selamatan masyarakat.

Sebab, dengan keluarnya IMB tersebut maka Pemkot Cimahi sudah mengabulkan keinginan PT Nur Mandiri Jaya Property sebagai peng­embang Perumahan GAC untuk melanjutkan pembangunan di lahan yang sebenarnya berfungsi seba­gai penyangga air.

Direktur Eksekutif Walhi Jabar, Dadan Ramdan men­gungkapkan, Pemkot Cimahi terlalu memaksakan ke­inginan pengembang untuk melakukan pembangunan perumahan tersebut, tetapi tidak memikirkan penting­nya keselamatan lingkungan dan warga setempat dari bencana alam.

”Pemkot telah mengabaikan risiko terjadinya bencana terutama longsor. Seharusnya dalam pembangunan itu men­gutamakan pengurangan ri­siko bencana,” kata Dadan saat dihubungi, Jumat (25/1).

Menurutnya, di daerah Kam­pung Adat Cireundeu risiko bencananya sangat besar, sebab daerah itu merupakan daerah perbukitan yang ber­fungsi sebagai penyangga air di saat musim hujan. Sehing­ga jika lahan hijau tersebut berubah menjadi perumahan maka saat hujan air tidak akan tertampung. Akibatnya air akan langsung mengalir dan menyebabkan banjir di dae­rah bawah.

”Harusnya pembangunan tidak dilanjutkan, bahkan harus dihentikan. Seharusnya pada tata ruang tidak boleh ada pembangunan. Artinya Pemkot terlalu memaksakan adanya pembangunan peru­mahan dan mengabaikan dampak lingkungan dan ben­cana ke depan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Kota Cimahi Hel­la Haerani mengatakan, ka­rena pihak pemohon sudah memenuhi semua kelengka­pan penerbitan IMB. Seperti permohonan, Standar Ope­rasional Prosedur (SOP) per­syaratan atau rekomendasi yang sudah ditempuh. Maka pihaknya tidak bisa menolak untuk mengeluarkan IMB.

”Semua prosedur sudah ditempuh dan persyaratan lengkap. Saat itu yang mengeluarkan izin Ibu Mei­ty yang masih menjabat pada saat itu,” katanya.

Hela menjelaskan, untuk membuat IMB diperlukan beberapa persyaratan se­perti izin prinsip, sosialisasi warga, pernyataan tidak ke­beratan dari warga, siteplan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), rekomendasi UPL/UKL dari Dinas Lingkungan Hidup, rekomendasi Amdalalin dari Dinas Perhubungan dan ke­polisian, rekomendasi Dam­kar dari Satpol PP serta penyerahan lahan TPU ke Pemerintah Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan