Pemkot Cimahi Minta Perusahaan Hentikan Pembuatan Sumur Air Dalam Baru

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi meminta industri yang berdomisili di Kota Cimahi untuk menghentikan aktifitas pembuatan titik baru sumur air dalam. Sebab sangan berpotensi mempercepat penurunan permukaan tanah di Cimahi.

Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi, Muhammad Nur Kuwsandana mengatakan, industri harus menghentikan eksploitasi air sumur penggunaan berlebihan untuk proses produksi. Agar eksploitasi sumber air tidak semakin menjadi, industri disarankan mulai melakukan daur ulang air limbah.

”Jangan langsung dibuang tapi harus bisa diolah lagi. Jangan terus menyedot air tanah,” tegas Nur saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (5/12).

Dia menjelaskan, jika sudah masuk zona merah, artinya kualitas air dengan kedalaman sumur dalam atau lebih dari 40 meter sudah tidak memadai. Hal tersebut lantaran eksploitasi berlebihan yang dilakukan, terutama oleh industri.

”Cimahi ini sudah masuk ke zona merah sumber air dangkal dan sumber air dalam. Semua daerah di Cimahi itu zona merah, sudah tidak lagi membuka titik air baru,” terang dia.

Selain menghentikan eksploitasi air sumur dalam, kata Nur, yang harus dilakukan adalah melakukan penambahan Ruang Terbuka Hijau (RTH) untuk menampung air hujan sebelum mengalir ke sungai.

Sebelumnya, hasil penelitian Institut Teknologi Banding (ITB) menunjukan adanya peristiwa penurunan tanah yang terjadi di wilayah Bandung Raya yang cukup mengkhawatirkan. Termasuk di Kota Cimahi. Penurunan tanah di sejumlah titik bisa mencapai 1-20 centimeter pertahunnya.

Penghentian eksploitasi air sumur dalam juga harus dihentikan mengingat Kota Cimahi sudah masuk zona merah untuk air dalam. Namun untuk sumur dangkal dengan kedalaman kurang dari 40 meter masih bisa dieksplorasi. Namun tetap harus melalui prosedur perizinan melalui Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

”Sumur dangkal itu masih bisa dimanfaatkan tentunya untuk kebutuhan rumah tangga. Tapi kalau mau membuka titik baru harus ada izin dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat dan Cimahi dari tahun kemarin sudah tidak membuka titik baru untuk industri,” ungkapnya.

Meskipun Cimahi mengalami penurunan tanah, namun menurut Nur kondisinya tidak akan separah dengan penurunan tanah di wilayah selatan Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan