Pemkot Cimahi Koreksi Target Dua Jenis Pajak

CIMAHI – Pemkot Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mengoreksi target sejumlah jenis pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2019.

Koreksi yang dilakukan adalah dengan menurunkan target dari APBD Murni 2019 pada APBD Perubahan 2018. Target pajak yang dikoreksi pada APBD Perubahan adalah pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Pada APBD Murni 2019 yang dirancang tahun 2018, Pemkot Cimahi menargetkan hingga Rp 86.384.478.613. Namun target itu diturunkan menjadi Rp 42.522.665.206. Begitupun target PBB turun dari Rp 87.932.262.775  menjadi Rp 48.932.262.775 dalam APBD Perubahan 2019.

”Iya penurunan (APBD) perubahan untuk PBB dan BPHTB,” kata Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan saat ditemui di Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Senin (9/9).

Menurutnya, target yang diusung untuk PBB dan BPHTB pada APBD 2019 terlampau tinggi. Hal itu dikarenakan kurang matangnya perencanaan dalam merumuskan target saat pembahasan APBD 2019.

”Kalau saya melihat ini perencanaan kurang matang, terlalu optimis,” ujarnya.

Dia menjelaskan untuk pajak BPHBT, sebenarnya realisasinya tergantung pada transaksi yang terjadi. Dadan menduga diusungnya target tinggi dalam BPHTB karena melihat sejarah saat adanya program Tax Amnesty ketika realisasinya naik drastis.

Padahal, ungkap Dadan, jika melihat realisasi penarikan pajak BPHTB dari pertama diberlakukan di Kota Cimahi, naiknya hanya sekitar 10 persen setiap tahun. Hanya saja memang naik dratis ketika ada tax amnesty.

”Makannya yang kemarin dianggap kurang raisonal kalau menargetkan sampai Rp 86 miliar,” jelasnya.

Sementara untuk PBB, beber Dadan, kemungkinan ada stimulan yakni yang belum dimasukan ke dalam perencanaan target sehingga nilainya sangat besar. Mungkin, kata dia, Bappeda bersama Bappenda saat itu melihat perkembangan ekonomi.

”Tapi tidak terhitung ada kebijakan stimulan sehingga PBB ini terlalu tinggi,” bebernya.

Dia melanjutka, jika target itu tidak dikoreksi, dikhawatirkan malah tidak akan tercapai lalu akan berdampak terhadap pembelian daerah.

Sementara relisasi penerimaan pajak BPHTB sampai akhir Agustus 2019 sendiri baru mencapai Rp 25.900.845.867. Sementara realisasi PBB baru mencapai Rp 18.373.824.506.

Selain dua jenis pajak di atas, Pajak Penerangan Jalan (PJJ) yang diterima dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) juga direvisi dari Rp 45.739.809.203 menjadi Rp 42.126.809.203.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan