Pemkot Cimahi Bakal Terima Rp 81 Miliar dari Pajak Motor

CIMAHI – Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi bakal menerima sekitar Rp 81,4 miliar tahun ini dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat. Uang tersebut merupakan dana bagi hasil Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB).

Dari sekitar Rp 81,4 miliar yang bakal diterima Pemkot Cimahi, rinciannya untuk pajak kendaraan bermotor itu Rp 44,90 miliar dan sudah terealisasi Rp 37,8 miliar. Sementara dari BBNKB ditargetkan menerima Rp 36,5 miliar.

”Untuk bea balik nama kita sudah terima atau terealisasi Rp 32,38 miliar,” ucap Kepala Bidang Penerimaan dan Pengendalian pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Lia Yuliati saat dihubungi, Minggu (17/11).

Dana bagi hasil PKB-BBNKB tertuang dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dimana porsi bagi hasil pajak nedaraan terbagi untuk daerah 30 persen dan provinsi 70 persen.

”Kita kebagian 30 persen. Itu masuknya ke jenis lai-lain pendapatan daerah yang sah,” kata Lia.

Dia menjelaskan, realisasi penerimaan pajak bagi hasil dari Pemprov Jabar itu termasuk penerimaa Desember tahu lalu. Sebab sesuai ketentuan, dana bagi hasil dari PKB-BBNK untuk Desember biasanya diterima awal tahun berikutnya.

”Jadi yang akan kita terima lagi untuk tahun ini untuk realisasi sampai November. Yang Desember nanti akan kita terima ditahun berikutnya,” jelas Lia.

Lia menegaskan, uang yang diterima dari dana bagi hasil PKB-BBNKB itu ditransfer langsung dari Pemprov Jabar dan masuk kas daerah Kota Cimahi.

”Setelah kita terima, kita juga wajib menyampaikan lembar transfer ke provinsi. Nanti itu digunakan untuk pembangunan,” paparnya.

Untuk mengejar target PKB-BBNKB tersisa, lanjut Lia, Pemprov Jabar sudah menerbitkan Keputusan Gubernu Jawa Barat Nomor 973/443-Bappenda/2019 tentang Pemberian Pengurangan Pokok dan /atau pembebasan Sanksi Administratif Berupa Denda pajak Kendaraan Bermotor.

”Jadi bebas denda pajak itu dari 10 November sampai 10 Desember. Kemudian kalau tunggakannya lima tahun, bayarnya cuma empat tahun,” terangnya.

Pihaknya, kata Lia, sebagai daerah penerima bagi hasil memiliki tugas untuk menyosialisasikan perihal PKB-BBNKB. Termasuk penghapusan denda diakhir tahun. Bappenda Kota Cimahi juga turut berpartisipasi melakukan penyisiran pelayanan pajak dengan jemput bola. ”Kita juga membantu menyosialisasikan kebijakan upaya peningkatan (pajak) kendaraan bermotor,” pungkasnya.(mg3/ziz)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan