Pemkot Ancam Segel Pabrik Girder

BANDUNG –  Setelah diberikan peringatan tegas oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, pabrik girder atau penyangga rel kereta di Kelurahan Cirangrang, Kecamatan Babakan Ciparay rencananya akan dilakukan penyegelan.

Tindakan ini terpaksa dilakukan karena perusahaan tersebut tidak memperhatikan himbauan Pemkot Bandung setelah mendengarkan keluhan warga setempat.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana mengungkapkan, Pemkot Bandung melalui Dinas Penataan Ruang telah mengeluarkan Surat Peringatan ketiga. Sebab, pengusaha tak kunjung menyelesaikan dampak sosial atas pembangunan pabrik girder tersebut.

“Kami akan melakukan hal yang sudah menjadi kewajiban dalam menegakkan aturan. Perusahaan sudah diberi SP3. Tentunya kami akan menindak dalam waktu dekat,” ungkapnya selepas menerima warga Cirangrang di Balai Kota Bandung, kemarin. (10/1).

Dia menuturkan, penertiban dan penyegelan dilakukan merupakan bagian dari implementasi Perda tentang Bangunan yang baru diterbitkan beberapa waktu lalu. Sebab, sudah menjadi kewajiban setiap perusahaan yang beraktivitas di Kota Bandung harus menempuh perizinan dengan benar.

Dia mengatakan, ketegasan Pemkot Bandung berujung pada terpenuhinya aspirasi warga terkait akses jalan. Seperti diketahui, pabrik tersebut akan menutup jalan yang biasa diakses warga. Hal itu yang menjadi masalah bagi warga.

Dia menegaskan, jika masih ada aktivitas akan ada penyegelan. Namun, warga jangan sampai bertindak main hakim sendiri. Sebab, pemkot selama pertemuan telah menunjukkan itikad baik menuntaskan persoalan tersebut.

“Beri kami kepercayaan, minggu depan sudah mulai ada aksi. Aparat kewilayahan sudah bisa mengomunikasikan ke perusahaan bahwa sudah ada SP3,’’kata Yana.

Sementara itu, perwakilan warga Cirangrang, Asep mengemukakan, pihaknya meminta ketegasan dan penegakan hukum yang tegas dari Pemkot Bandung. Sehingga warga terdampak tidak terganggu dengan adanya aktivitas pembangunan di kawasan tersebut.

“Warga menunggu seperti apa tanggapan dari Pemkot Bandung. Sambil menunggu ada yang melapor ke Ombudsman. Kemudian ada turun SP3 namun tetap tidak berarti karena ternyata masih tetap ada pembangunan. Kami mohon supaya aktivitas berhenti. Bukannya tidak menghambat pembangunan, tapi pembangunannya tidak mengantongi izin,” tuturnya. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan