Pemkab Intensifkan Pelaksanaan UMK 2019

Pemkab Awasi Pelaksanaan UMK 2019

NGAMPRAH – Awal tahun ini, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bandung Barat akan lebih intens untuk mengawasi pelaksanaan UMK di setiap perusahaan. Bahkan, sebagai bukti keseriusan pemerintah daerah, akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada semua perusahaan soal ketaatan menjalankan UMK. 

Hal ini untuk memastikan semua perusahaan menjalankan ketetapan UMK KBB tahun 2019 sebesar Rp 2.898.744,63, sesuai dengan keputusan yang telah ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada 21 November 2018.

“Tentu di awal tahun ini kami akan lebih intensif mengawasi perusahaan soal pelaksanaan UMK ini. Kami sudah mengeluarkan dua kali surat edaran tentang pelaksanaan UMK ini. Alhamdulilah hingga kini sudah ada 15 perusahaan yang membuat surat pernyataan dan ditandatangani yang siap menjalankannya,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) KBB Iing Solihin di Ngamprah, kemarin.

Pada SE bernomer 400/040/Disnakertrans tersebut, meminta agar perusahaan segera menyerahkan surat pernyataan bersedia melaksanakan dan membayar UMK 2019 paling lambat 31 Januari 2019. 

Disnakertrans juga akan membentuk tim monitoring dengan serikat pekerja/serikat buruh dalam pengawasan. Jika ada yang tidak melaksanakan ketentuan UMK maka perusahaan akan dikenakan sanksi tegas.

Dia menjelaskan, setelah UMK ditetapkan pihaknya terus melakukan sosialisasi dan mengingatkan perusahaan untuk taat kepada keputusan yang telah dibuat bersama. 

Sebab keputusan UMK tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan di KBB yang berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) jumlahnya mencapai sebanyak 1.634 unit, baik skala kecil, menengah, maupun besar.

“Hingga sekarang kami belum menerima surat perusahaan yang mengajukan penangguhan pemberlakuan UMK 2019. Pada akhir Januari nanti baru bisa terlihat mana perusahaan yang sudah membayarkan gaji karyawannya sesuai UMK atau belum,” ujar dia.

Menurut Iing, perusahaan yang mengajukan penangguhan baru bisa diketahui setelah tanggal 21 Januari 2019 berdasarkan surat yang turun dari provinsi. Pihaknya juga sangat mengapresiasi respons cepat dari perusahaan yang sudah menyatakan ketersediaannya untuk membayarkan UMK tepat waktu. Ini menandakan jika kesadaran dari perusahaan/pengusaha dalam menjalankan kewajibannya sudah sangat baik.

“Harapan kami tentu seluruh perusahaan sudah bisa menerapkan UMK ini. Kami juga sangat mengapresiasi 15 perusahaan yang sudah siap menjalankan UMK dan ke depan tentu perusahaan lainnya juga bisa mengikuti,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan