Pemkab Gelontorkan Rp 11 M untuk THR TKK

NGAMPRAH– Pemkab Bandung Barat mengalokasi­kan anggaran bagi tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga kerja kontrak (TKK) yang men­capai angka Rp 11 miliar.

Sementara anggaran untuk THR dan gaji ke-13 bagi Apa­ratur Sipil Negara (ASN) se­besar Rp 39 miliar. Selain itu, ASN bakal mendapatkan gaji ke-14 yang akan turun setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Kami sudah siapkan untuk mereka (THR) dan pencairan­nya telah mulai dilaksanakan sejak 21 Mei lalu,” kata Bu­pati Bandung Barat Aa Um­bara Sutisna di Ngamprah, belum lama ini.

Dia mengatakan, khusus untuk PNS bakal menerima tunjangan kinerja daerah (TKD) yang besarannya men­capai Rp 21 miliar. Baik THR bagi TKK maupun TKD sum­ber anggarannya berasal dari APBD KBB.

Pemberikan THR bagi TKK dan TKD bagi PNS itu sebagai untuk meningkatkan kinerja ASN dengan harapan mereka dapat mengimplementasikan visi AKUR.

Sekretaris Daerah (Sekda) KBB Asep Sodikin didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Agustina Piryanti menamba­hkan, aturan pemberian THR mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pembe­rian THR kepada PNS, Praju­rit TNI, Polri, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Pe­nerima Tunjangan.

Dia mengemukakan, tindak lanjut dari PP Nomor 36 Tahun 2019 tersebut dengan terbit­nya surat Sekretaris Daerah Nomor 900/1254/BPKD pe­rihal pembayaran TKD untuk THR, pembayaran gaji bulan Juni dan Mei.

Berdasarkan aturan tersebut THR harus dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum Hari Raya. Bila pembayaran terse­but belum dapat dibayarkan, maka THR dapat dibayarkan setelah Hari Raya.

Asep juga mengimbau ke­pada para kepala perangkat daerah dan camat selaku peng­guna anggaran untuk mem­persiapkan dan memperha­tikan ketentuan-ketentuan pencairan THR.

Hal ini untuk menghindari terjadi masalah-masalah yang dapat mengakibatkan proses pencairan tidak tepat waktu. Sehingga dirinya berharap untuk THR sudah bisa tersa­lurkan sebelum hari lebaran.

“Pembayaran tunjangan kinerja untuk THR dibayarkan 24 Mei. Semoga tidak ada kendala, makanya para ke­pala SKPD harus menyiapkan segala persyaratannya sedini mungkin,” pungkasnya. (drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan