Pemkab Bandung Siapkan Sanksi Bagi Perokok di KTR

SOREANG – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Asisten Daerah (Asda) Bidang Ekonomi dan Kesejahteraan (Ekjah) Marlan, menegaskan bahwa 1 Agustus hari ini, pemerintah Kabupaten Bandung menerapkan sanksi dan penindakan kepada para perokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

”Sebelumnya KTR ini sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bandung nomor 13 tahun 2017 tentang KTR juga Peraturan Bupati (Perbup) Bandung Nomor 89 tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda nomor 13 tahun 2017 tentang KTR,” kata Marlan saat ditemui di Soreang, Rabu (31/7).

Marlan mengaku, pihaknya beberapa bulan ini terus melakukan sosialisasi terkait KTR di Kabupaten Bandung agar diketahui oleh masyarakat. Namun, katanya, sebelum bulan Agustus ini, masih diberikan imbauan dan toleransi kepada para perokok.

”Tapi kalau di kalangan ASN dalam tahap sosialisasi tetap kami tegur. Khususnya jika merokok dikawasan yang tidak boleh. Dan 1 Agustus ini bakal ada penindakan kepada siapa saja yang merokok di KTR,” tegasnya.

Dia juga menerangkan, pihaknya telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) KTR, sehingga, apabila ada yang melanggar peraturan maka Satgas tersebut yang akan melakukan penindakan.

”Aturan KTR yang telah ditetapkan Pemkab Bandung itu, akan efektif apabila Satgas KTR sudah terbentuk. Sehingga sebelumnya kami masih memberikan toleransi,”terangnya.

Ia pun mengatakan, di tahap sosialisasi yang saat ini digencarkan sudah ada perubahan sikap, yang biasanya merokok dimana saja, terutama di lingkungan Setda Pemkab, namun saat ini sudah disiapkan area merokok.

”Sebetulnya tempat merokok tidak harus dibangun tersendiri. Misal di ruang terbuka seperti di bawah pohon. Hanya saja tetap perlu disiapkan tempat merokoknya,” katanya

Marlan memaparkan, ada 8 KTR antara lain, 5 kawasan yang tidak boleh menyediakan tempat khusus untuk merokok dan bebas asap rokok hingga batas terluar, yakni fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah dan angkutan umum.

”Sedangkan 3 kawasan lain yang tidak boleh merokok di area publik, tetapi hanya diperkenankan merokok di tempat khusus yang disediakan yaitu tempat kerja, tempat umum (mall, hotel) dan tempat lain yang ditetapkan. Saya harap informasi ini dapat tersosialisasikan terus menerus, hingga ke seluruh wilayah,” akunya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan