Pemerintah Didesak Buat Regulasi Fintech

JAKARTA – Perkembangan perusahaan financial technology (fintech) telah memberikan manfaat ke berbagai pihak. Tidak hanya kepada pelaku usaha, tapi juga konsumen, masyarakat luas dan negara.

Namun, di balik kemudahan yang diperoleh masyarakat ketika menggunakan pinjaman online, ternyata banyak masalah yang terjadi, permasalahan tersebut adalah pengenaan bunga yang tinggi, sistem penagihan yang tidak manusiawi dan pencurian data pribadi.

Ekonom senior Indef Aviliani mengatakan, harus ada regulasi khusus untuk mengatur fintech, Karena persoalan sudah mulai bermunculan.

“Ini kalau masyarakat dibiarkan saja tanpa ada sosialisasi kalau udah kejadian dia kena problem baru menyalah-nyalahin regulator, karena yang paling penting adalah urgensi data, karena kita nggak pernah punya undang-undang soal data pribadi. Karena sudah banyak kejadian” ujar Aviliani di acara seminar bertajuk “Peran Teknologi Finansial dalam Mendorong Inklusi Keuangan di Indonesia”, di Jakarta, Selasa (26/3).

Lanjut Aviliani, ke depan bank konvensional sudah mulai bekerjasama dengan fintech, menurutnya, harus ada regulasi terkait kerjasama itu sehingga nantinya tidak bisa dilihat dari masing-masing regulasinya.

“Itu tantangan memang buat regulator ke depan. Fintech ini bukan hanya bicara P2P, tapi kita bicara reksadana pun sudah ada aplikasi kita mau beli saham sudah ada aplikasi,” ujar Aviliani.

Di sini, lanjut Aviliani, regulator juga harus mengajak sektor keuangan untuk menyosialisasikan agar tidak jadi reputasi risk bagi perusahaan.

Aviliani juga melihat fenomena fintech hanya masih dalam euforia. Ia mencontohkan seperti pendirian bank di awal ada sekitar ratusan bank, tetapi saat ini berkurang setelah adanya persaingan.

“Sekarang saja ada 235 dan yang terdaftar baru 99 di OJK, tapi kan yang benar-benar dioperasikan hanya 2, ini perlu banyak diskusi dengan pelaku. Jadi ini masih euforia saja,” kata Aviliani.

Di tempat yang sama, Ketua Harian Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech), Mercy Simorangkir menjelaskan, awal kemunculan fintech itu untuk meningkatkan kemudahan kenyamanan pengguna, yang tadinya tidak bisa jadi bisa.

Ia menerangkan, selama belum adanya regulasi yang rinci untuk fintech, dari asosiasi sendiri sudah menyiapkan komite etik untuk menampung keluhan masyarakat terhadap persoalan fintech

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan