• Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan
Sabtu, 14 Desember 2019
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
Jabar Ekspres Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

Pemberian Mahar pada Pilkada, Bakal Kena Pidana

Jabar Ekspres | Jabar Ekspres
Sabtu, 2 November 2019
di Bandung Raya, News, Soreang Ekspres
2 menit (waktu baca)
Bawaslu: Memasuki Tahapan Pilkada, Bupati Jangan Lakukan Pelantikan Pejabat

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung, Januar Solehuddin

SOREANG – Menjelang berlangsungnya penyelen­ggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Kabu­paten Bandung pada tahun 2020 mendatang, Bawaslu Kabupaten Bandung mem­peringati kembali bahwa pemberian Mahar Politik pada Pilkada dilarang dan akan ditindak tegas.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehuddin mengungkapkan, pembe­rian mahar politik dalam Pemilihan Kepala Daerah baik itu Gubernur/Wakil Gubernur, Walikota/Wakil Walikota ataupun Bupati/Wakil Bupati dilarang se­suai dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.

”Mengingat secara jelas pada pasal 47 UU 10/16 di­nyatakan bahwa Partai Po­litik atau gabungan Partai Politik dilarang menerima imbalan dalam bentuk apa­pun pada proses pencalonan Gubernur, Bupati, dan Wa­likota,” ungkap Januar saat di wawancara, Jumat (1/11).

Dia juga menjelaskan, ba­hwa anggota partai politik atau gabungan partai poli­tik yang terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan memberikan imba­lan (mahar) pada pemilihan kepala daerah dapat dikena­kan sanksi dipidana. Hal tersebut sesuai dengan ke­tentuan pada pasal 187b UU 10/16.

”Anggota Partai Politik atau anggota gabungan Partai Politik yang dengan senga­ja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apa­pun pada proses pencalonan Gubernur dan Wakil Guber­nur, Bupati dan Wakil Bu­pati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagai­mana dimaksud dalam Pa­sal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara pa­ling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” jelasnya.

Januar mengatakan, bahwa selain itu anggota partai politik atau anggota ga­bungan partai politik akan dikenai sanksi adminis­trasi juga berupa pelarang­an pengajuan calon kepala daerah pada periode sela­njutnya pada daerah yang sama.

”Walaupun demikian, agar terdapat kepastian hukum mengenai larangan pem­berian mahar atau imbalan dalam proses pencalonan kepala daerah dalam pene­rimaan tersebut harus di­buktikan dengan putusan pengadilan yang telah mem­punyai kekuatan hukum tetap,” tuturnya.

Januar menegaskan, proses politik dalam penyelengga­raan pemilihan kepala dae­rah di Kabupaten Bandung harus sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang jujur dan berkeadilan. ”Oleh ka­rena itu, Badan Pengawas Pemilu akan siap menga­wasi dan tegas dalam men­indak segala bentuk pelang­garan pemilihan kepala daerah nanti,” pungkasnya.(yul/rus)

Tag: Bawaslu Kabupaten BandungMahar PilkadaPilkada 2020
BagikanTweetKirimKirim

Berita Terkait

PDIP Tak Usung Mantan Koruptor

PDIP Tak Usung Mantan Koruptor

Jumat, 13 Desember 2019
Rakor Netralitas Jelang Pilkada

Rakor Netralitas Jelang Pilkada

Sabtu, 7 Desember 2019
Sanksi Administrasi dan Pidana menanti ASN Tidak Netral

Sanksi Administrasi dan Pidana menanti ASN Tidak Netral

Jumat, 6 Desember 2019
Antisipasi Pelanggaran Persyaratan Independen, Bawaslu Datangi Disdukcapil

Antisipasi Pelanggaran Persyaratan Independen, Bawaslu Datangi Disdukcapil

Rabu, 4 Desember 2019
Muat lebih

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.

 

Berita Terbaru

Wabup Siapkan Rumah Produksi Hiburan

Wabup Siapkan Rumah Produksi Hiburan

Sabtu, 14 Desember 2019
Siapkan Dua Program untuk Genjot Minat Baca

Siapkan Dua Program untuk Genjot Minat Baca

Sabtu, 14 Desember 2019
Tanggul Jebol Akibatkan  Tiga Rumah Terendam

Tanggul Jebol Akibatkan  Tiga Rumah Terendam

Sabtu, 14 Desember 2019
Jelang Nataru Dishub Bakal Kandangkan Bus Tak Laik

Jelang Nataru Dishub Bakal Kandangkan Bus Tak Laik

Sabtu, 14 Desember 2019
Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Satpol PP Beri Waktu Sepekan PKL Bongkar Lapak

Sabtu, 14 Desember 2019
Facebook Twitter Instagram

PT Jabar Ekspres Media
Jl. Soekarno Hatta No 627 Bandung
Telp | 022 7302838, 7311949 Faks 022 7316634
email | info@jabarekspres.com

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Privacy Policy
  • Pedoman Pemberitaan

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Jawa Barat
    • Cianjur
    • Cirebon
    • Pantura
    • Priangan Timur
    • Sukabumi
    • Sumedang
  • Bandung Raya
    • Metropolitan
    • Kabupaten Bandung
    • Bandung Barat
    • Cimahi
  • Nasional
  • Maung Bandung
  • Olah Raga
  • Ekonomi Bisnis
  • Entertaiment
  • Lainnya
    • Disway
    • Hukum
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Teknologi
    • Otomotif
    • Komunitas
    • Kriminal
  • ePaper

Copyright © 2017 Jabar Ekspres Online | All Right Reserved

Masuk ke akun

password yang terlupakan Daftar

Isi formulir untuk mendaftar e-Paper

Semua bidang yang diperlukan Masuk

Ambil kata sandi Anda

Masukkan detail untuk mengatur ulang kata sandi

Masuk