Pembangunan Islamic Center Terbentur Status Lahan

BANDUNG– Kecamatan Ujungberung dipilih menjadi pusat Bandung Islamic Center. Saat ini, status kepemilikan tanah sedang dalam proses lantaran ada pihak ahli waris yang mengaku lahannya.

Ketua Bandung Islamic Center, Kosim Martawijaya menyebutkan, tanah Masjid Besar Ujungberung ada tanah wakaf seluas 9.300 meter persegi. Seluas 6.000 meter persegi akan dioptimalisasikan dalam pembangungan dan fungsinya.

“Ada tanah wakaf seluas 9.300 meter persegi, 3.300 meter sudah dibangun masjid agung, sisanya 6.000 meter akan kami bangun Bandung Islamic Center. Kami diberi mandat oleh SK Wali Kota untuk menyelesaikan dulu status lahannya agar bersertifikat. Namun saat akan dibangun tiba-tiba ada yang mengaku dari ahli waris,” katanya saat ditemui Jabar ekspres di Pendopo Kota Bandung Jumat (15/3)

Kosim menambahkan, proses pembangunan akan dilakukan setelah menyelesaikan status kepemilikan tanah secara hukum dengan para ahli waris.

“Dengan ini meminta kepada bagian hukum untuk dibantu dalam arah kepemilikanya dengan tujuan supaya tidak ada lagi gugatan dari yang mengaku ahli waris,” tegasnya.

Kosim menjelaskan, upaya yang sudah ditempuh seperti proses hukum di pengadilan. Dari pengadilan agama dengan hasil sudah dimenangkan hingga pihak kasasi namun dalam perjalanannya, sertifikat asli harus diperbaharui.

“Soal target belum bisa dipastikan kapan selesainya, tapi kalau sudah selesai kami akan mulai membangun Bandung Islamic Center,” tandasnya. (mg1)

Tinggalkan Balasan