Pemasangan APK Menjadi Bahasan di Rakor Evaluasi

CIMAHI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi mencatat ada 16.519 berbagai Alat Peraga Kampanye (APK) yang ditertibkan saat tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 yang lalu.

Hal tersebut diungkapkan Komisioner Bawaslu Kota Cimahi, Dyar Ginanjar usai pelaksanaan rapat koordinasi evaluasi fasilitasi kampanye Pemilu 2019 di Sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jalan Pesantren, Rabu (31/7).

Menurutnya, dari total APK yang ditertibkan itu berupa APK Partai Politik sebanyak 14.866 lembar, 1.500 APK Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 153 APK milik para Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. APK yang ditertibkan berbentuk baligo, spanduk, banner dan bendera.

”Itu yang ditertibkan saat masa tenang saja. Rata-rata karena pemasangannya tidak sesuai (ditertibkan),” ujarnya.

Selain pelanggaran pemasangan, Bawaslu juga menilai konten yang dimuat dalam Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 kurang mendidik. Sebab, tidak berisikan gagasan-gagasan dari peserta.

”Kampanye itukan proses untuk adu gagasan, ini mah APK sudah makan tempat (memasang sembarangan), kontennya tidak mendidik. Isinya hanya hal normatif saja, misal, ‘bersama saya lebih baik,” kata Dyar.

Dia menuturkan, APK pada penyelenggaraan Pemilu di Kota Cimahi merupakan masalah yang sangat kompleks. Hal itu didasarkan pada banyaknya temuan pemasangan alat promosi Pemilu yang melanggar atau diliat akses yang sudah disediakan KPU Kota Cimahi.

”Memang keterbatasan tempat yang selalu dijadikan alasan. Dan sampai saat ini KPU belum menemukan solusi untuk mengantisipasi minimnya fasilitasi pemasangan. Ini menunjukan bahwa penyelegara belum punya solusi komperhensif buat Cimahi,” tuturnya.

Sehingga, lanjutnya, dengan adanya evaluasi Pemilu ini, pihaknya berharap akan ada perbaikan dalam segi fasilitasi penyelenggaraan pesta demokrasi berikutnya.

”Mudah-mudahan ada solusi. Termasuk konten dan pemasangan APK-nya,” tandas Dyar.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi Mochamad Irman mengakui, jika APK memang merupakan salah satu permasalahan yang mengemuka dalam evaluasi. Bahkan banyak catatan perihal fasilitas APK yang perlu diperbaiki. Termasuk yang terdekat adalah Pilwalkot Cimahi tahun 2022 mendatang.

”Hasil tadi ada beberapa keberatan dari peserta dengan fasilitas APK. Kita juga sebagai pelaksana, ya fasilitas diberikan sesuai aturan,” kata Irman.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan