Pelayanan Harus Tetap Berjalan

SOREANG – Bupati Bandung Dadang M. Naser berharap pelayanan pemerintah Desa Rancaekek Kulon, Kecamatan Rancaekek terhadap masyarakat tidak akan terganggu dengan sengketa kedudukan kepala desa yang telah diputuskan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Menurutnya, sebelum ada hasil pemungutan suara ulang yang menjadi sengketa di satu Tempat Pemungutan Suara (TPS), Dadang menjamin bahwa kedudukan Enang Sodikin masih sebagai kepala desa yang sah dengan surat keputusan yang melekat.

Dadang menegaskan, Pemkab Bandung sebenarnya berencana akan langsung melakukan eksekusi putusan tersebut. ”Namun waktu itu sedang menghadapi pilpres jadi kedua pihak paham dan sepakat untuk menunda,” jelasnya saat ditemui di Mesjid Al-Fathu di Soreang, Jumat (5/7).

Menurut Dadang, sesuai komitmen bersama kedua belah pihak dulu, akan dilaksanakan setelah  pelaksanaan Pileg dan Pilpres. Namun, pemungutan suara ulang belum bisa dilakukan segera karena terkendala belum tersedianya anggaran pelaksanaan pemungutan suara ulang. Walau demikian, dirinya sudah menginstruksikan Camat Rancaekek untuk mengajukan anggaran tersebut di APBD Perubahan Kabupaten Bandung 2019.

”Saya sudah intruksikan Camat dan Dinas terkait, untuk mengalokasikan anggaran pemungutan ulang pilkades Rancaekek kulon di satu TPS di anggaran perubahan. Pasti akan dilaksanakan sesuai perintah atau keputusan PTUN,” katanya.

Dadang menjelaskan, terkait perintah putusan PTUN soal pencabutan SK penetapan Enang sebagai kades terpilih sebelumnya, Ia menegaskan bahwa hal itu akan dilakukan setelah ada hasil pemungutan suara ulang. Sebelum itu, SK tersebut masih melekat dan Enang masih menjadi kepala desa yang sah serta mengemban tugas melaksanakan pelayanan terhadap masyarakat di desanya.

”Pelayanan kepada masyarakat harus tetap dilaksanakan secara optimal, sebelum ada hasil pemungutan suara ulang saudara Enang tetap bisa melayani. Adapun nanti setelah pemilihan ulang, kedua belah pihak harus menerima hasilnya, siapa saja yang menang nanti,” tegasnya.

Pernyataan tersebut sekaligus menepi isu yang sempat dilansir Enang bahwa masyarakat di desanya menganggap dirinya sebagai kades bodong. Hal itu membuat masyarakat ragu-ragu untuk datang dan meminta pelayanan berbagai keperluan, termasuk administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP dan KK.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan