Pelatihan Diklaim Menurunkan Angka Pengangguran

SOREANG – Pelaksanaan pelatihan dan job fair yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung melalui Dinas Ketenagakerjaaan (Disnaker) diklaim sudah menurunkan angka pengangguran Kabupaten Bandung.

Kepala Disnaker Kabupaten Bandung Rukmana menjelaskan, angka pengangguran secara Nasional 5,4 persen, sedangkan rata-rata Jawa Barat mencapai 8 persen. Dari angka tersebut, pihaknya mengkalim setiap tahun angka pengangguran menurun, pada 2018 lalu angka rata-rata pengangguran Kabupaten Bandung mencapai 5 persen.

”Dari 2,7 juta penduduk Kabupaten Bandung usia kerja, angka pengangguran mencapai 80.000 orang. Kalau dilihat dari Nasional, pengangguran kita dibawah rata-rata, sedangkan dibanding rata-rata Jawa Barat sangat jauh,” katanya saat ditemui di Raung kerjanya di Soreang, Senin (15/07).

Menurut Rukmana, meski ada kabupaten/kota yang angka penganggurannya dibawah seperti halnya wilayah Pangandaran, hanya mencapai 4 persen namun jumlah usia kerja penduduk sekitar hanya 400 ribu.

”Kami terus berupaya menekan angka pengangguran, melalui program pelatihan dan kegiatan jobfair. Persoalan Sumber Daya Manusia (SDM), dengan pola skill. Kami mengasah skill agar mereka bisa berkompetisi di dunia industri lapangan kerja,” akunya.

Rukmana menjelaskan, melihat kompetisi perusahaan di Jabar khususnya Kabupaten Bandung. Dunia pertekstilan sedang tidak bagus, namun pihaknya memastikan tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Ada beberapa perusahaan yang kondisi sedang mengurangi jumlah produksinya dan adajuga sebagian perusahaan yang merumahkan tenaga kerja tapi, hal tersebut tidak berdampak secara signifikan.

” Di Kabupaten Bandung saat ini sudah banyak industri rumahan yang sudah bisa menampung pengangguran. Kolaborasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK), bisa mendorong masyarakat untuk menciptakan lapangan kerja sendiri,” akunya.

Sementara untuk menanggapi persoalan tenaga asing di Indonesia khususnya Kabupaten Bandung, Ia menjelaskan pada dasarnya konsep tenaga asing masuk ke Indonesia adalah transfer teknologi artinya keahlian yang mereka punya di transfer ke penduduk lokal.

”Pengawasan terhadap tenaga asing sudah dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 20, begitupu izin dikeluarkan langsung dari dari pusat. Persentase jumlah tenaga asing di Kabupaten Bandung sangat kecil, hanya di angka 300. Untuk persoalan lapanganbkerja tetap kami berupaya dalam memberikan lapangan kerja ke penduduk Kabupaten Bandung sehingga tiap tahunnya semakin berkurang,” pungkasnya. (mg1/rus)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan