Pelaporan Cek Kosong Yang Melibatkan Aa Umbara, Diduga Bermotif Lain

NGAMPRAH – Mencuatnya pelaporan kasus cek kosong yang melibatkan Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna diduga memiliki motif lain. Berbagai dugaan mucul dalam kasus tersebut, mengingat dari total utang Rp 250 juta, Aa Umbara yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPRD KBB sudah membayar Rp 200 juta.

Praktisi Pemerintahan dan Ilmu Politik dari Universitas Nurtanio (Unur), Djamu Kertabudhi memandang ada “aroma” lain dalam pelaporan kasus tersebut. Sebab, menurutnya utang itu terjadi tahun 2013 dan sudah dibayar Rp 200 juta, sementara sisanya dibayar pakai cek.

“Pernah tidak, pihak yang bersangkutan (pelapor) mengajukan somasi kepada Aa Umbara sebelum dilaporkan kepada pihak kepolisian? Sebagai teguran untuk mengingatkan agar dia segera menyelesaikan utangnya,. Sementara saat ini pihak tersebut (pelapor) justru langsung melaporkan begitu saja,” kata Djamu, Senin (9/9).

Apalagi, menurut dia, Aa Umbara menyatakan tidak mengenal orang itu dan dia lupa ada hal seperti ini karena sudah berjalan enam tahun. Tapi, kini persoalan sudah menjadi tidak sederhana lagi, sebab konsekuensinya langsung atau tidak, berdampak dan bersentuhahan dengan jabatan yang diemban Aa Umbara saat ini, sebagai Bupati Bandung Barat. “Kita berdoa semoga ada solusi terbaik,” ujarnya.

Sementara, Praktisi Hukum dan juga pengacara Dedi Suprapto menambahkan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah utangnya sehingga tidak bisa masuk dalam perdata atau pidana. Namun, tetap harus dengan asas praduga tak bersalah, makanya harus melalui konsultasi dengan pihak penyidik, karena pihak penyidik yang akan membuktikan suatu perkara pidana atau perdata.

Disinggung apakah ada kepentingan politik terkait pelaporan ini, Dedi mengatakan, secara fakta hal itu biasa terjadi pada semua pihak. Terlebih kalau dilihat dari kurun waktu yang cukup lama dan status politik terlapor saat ini, bisa saja orang mengkaitkannya dengan politis. “Wajar kalau ada pemikiran ke arah itu (kepentingan politik), namun pada intinya pak bupati ada itikad baik untuk meluruskan persoalan ini,” ungkapnya.

Menanggapi persoalan ini, Aa Umbara mengaku belum menerima laporan atau pemberitahuan resmi. Dirinya mengaku lupa karena utang itu sudah enam tahun. Apalagi, selama ini belum pernah ada komunikasi dengan pelapor, apakah pernah menagih lagi atau belum. Dirinya mempunyai itikad baik agar yang merasa dirugikan datang menemui dirinya. “Ini kan sudah enam tahun lalu. Kalau dulu di dewan pernah menghubungi, saya lupa lagi karena kan banyak berhubungan dengan orang,” terangnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan