Pastikan Pelayanan Masyarakat Tak Akan Terganggu Bulan Puasa

CIMAHI – Meski di bulan Ramadan ada pengurangan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun Pe­merintah Kota Cimahi pasti­kan pelayanan terhadap ma­syarakat tidak akan terganggu. Hal itu Sekretaris Badan Pengelola Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Dae­rah (BPKSDMD) Kota Ci­mahi, Heni Tishaeni mela­lui sambungan telepon, Rabu (1/5).

Menurut Heni, apabila mengacu pada surat eda­ran dari Kementerian Pen­dayagunaan Aparatur Ne­gara dan Reformasi Biro­krasi (Kemenpan RB) ter­kait penyesuaian jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan rama­dan, maka saat bulan ra­madan ada pengurangan jam kerja.

”Biasanya ASN Pemkot Ci­mahi masuk pukul 07.30 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Tapi dalam surat edaran itu ma­suknya pukul 08.00 WIB, Cuma nanti ASN Pemkot Ci­mahi tetap harus masuk pukul 07.30 WIB agar pelayanan tidak terganggu,” ujar Heni.

Dia mengatakan, penyesu­ain jam kerja selama bulan ramadan tidak akan tergang­gu. Sebab, pengawasan akan ditingkatkan dan Walikota juga biasanya suka melakukan sidak.

”Jadi masyarakat tidak usah khawatir. Semua pelayanan berjalan seperti biasa,” katanya.

Dia menjelaskan, saat ini Pemerintah Kota Cimahi telah menerima surat edaran dari Kemenpan RB terkait penye­suaian jam kerja bagi ASN pada bulan ramadan. Dima­na jumlah jam kerja yang efektif bagi instansi pemerin­tahan minimal 32,5 jam per minggu.

”Ketentuan jam kerja saat bulan ramadan diatur oleh pimpinan pemerintahan pu­sat dan daerah masing-masing dengan menyesuaikan situ­asi dan kondisi setempat,” jelasnya.

Dalam surat edaran tersebut, lanjutnya, jam kerja ASN dari Senin hingga Kamis ma­suk pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB, sedangkan untuk jam istirahatnya mulai pukul dari pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

Sementara khusus untuk hari Jumat ASN harus masuk kerja pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB, sedangkan untuk jam istirahatnya mulai pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB.

”Jadi untuk penetapan jam kerja untuk ASN selama bulan ramadan mengacunya ke su­rat edaran dari Kemenpan RB itu,” katanya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan