Pasal Kumpul Kebo RUU KUHP Diprotes

JAKARTA – RUU KUHP masih menuai polemik. Berujung aksi demontrasi para mahasiswa dari berbagai daerah. Keresahan tidak hanya dirasakan para mahasiswa, namun juga pelaku usaha, khususnya di sektor pariwisata. Pasalnya bila RUU KUHP jadi disahkan, industri pariwisata berpotensi menurun secara drastis.

Ada beberapa pasal dalam RUU KUHP yang memberatkan dunia usaha. Seperti pasal 182 disebutkan bahwa setiap orang adalah orang perseroan, termasuk korporasi. Dalam pasal 46 ayat 1 disebutkan korporasi merupakan subjek pidana.

Tak sampai di situ, ada pasal 417 tentang kumpul kebo. Dalam pasal tersebut, tertulis bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinahan dengan penjara paling lama 1 tahun atau denda kategori II.

Kemudian dipertegas dalam pasal 419 ayat 1 yang berbunyi bahwa setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama enam bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Nah, pasal ini diprotes para pengusaha di industri pariwisata. Karena bila jadi disahkan, dipastikan bisnis perhotelan akan sepi dan pengunjung wisatawan asing juga akan lesu.

“Kami harap intinya dibahas secara tuntas secara komprehensif agar semua mayoritas masyarakat bisa menikmati berkehidupan bermasyarakat,” kata Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI), Sudrajat kemarin, Rabu (25/9).

Pasal lainnya yang juga merugikan dunia usaha hiburan malam, ada di pasal 430. Dalam pasal itu disebutkan setiap orang yang menjual atau memberi minuman atau bahan yang memabukkan kepada orang yang sedang dalam keadaan mabuk dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Bhima Yudhistira menilai RUU KUHP bisa memukul sektor pariwisata. Artinya investor akan memilih negara lain untuk berinvestasi karena regulasi yang tidak memberatkan mereka.

“RUU KUHP itu kan ada pasal terkait perzinahan, yang jelas itu kontraproduktif dengan minat investor di sektor pariwisata. Yang kayak gitu-gitu tuh distraksi buat investor jadi nggak tenang untuk masuk Indonesia,” ujar Bhima kepada Fajar Indonesia Network (FIN), kemarin (25/9).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan