Pajak Restoran Meningkat, Pajak Penerangan Jalan Menurun

CIMAHI – Peningkatan pen­gunjung restoran di bulan Ramadan dan pada masa lebaran dipastikan bisa me­ningkatkan pendapatan pa­jak. Badan Pengelolaan Penda­patan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi memprediksi, penerimaan sektor pajak resto­ran bakal mengalami pening­katan hingga 35 persen.

Sekretaris Bappenda Kota Cimahi, Ronny Rodjani, yang didampingi Kepala Bidang Penerimaan dan Pengenda­lian Bappenda Lia Yuliawati mengatakan, kenaikan pene­rimaan pajak restoran itu dikarenakan meningkatnya kunjungan masyarakat ke restoran seperti caffe, rumah makan dan sebagainya.

”Biasanya dari retsoran suka ada peningkatan 35 per­sen, karena memang prilaku dari masyarakat ketika puasa suka ada buka bersama dan saat lebaran itu banyak yang liburan. Kemudian sesudah lebaran itu kan biasanya pengen suasana lain,” katanya, Kamis (23/5/2019).

Dia menyebutkan, pada 2019 ini, pihaknya menargetkan bisa menerima pajak dari sektor restoran sebesar Rp12.039.435.800. Hingga Triwulan I, realisasi peneri­maan pajak restoran sudah mencapai Rp3.536.608.388, yang didapat dari 111 Wajib Pajak (WP).

”Kalau realisasi tahun ke­marin itu sekitar Rp 13 miliar,” sebutnya.

Menurutnya, jika pajak restoran bakal mengalami peningkatan saat dan pasca lebaran, kondisi berbalik justru terjadi pada peneri­maan Pajak Penerangan Jalan (PPJ). Tahun kemarin saja, realisasi penerimaan pajaknya menurun hingga 27 persen.

”Penurunan penerimaan PPJ itu dikarenakan semua indu­stri di Kota Cimahi bakal ber­henti beroperasi selama libur lebaran nanti. Mayoritas WP PPJ sendiri didominasi oleh sektor industri yang merupa­kan pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN),” terang­nya dan 60 persen dari pajak penerangan jalan itu adalah kontribusi dari industri,” je­lasnya.

Berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya, penuru­nan penerimaan PPJ itu baru terlihat dua bulan kemudian setelah pencairan itu dite­rima Bappenda Kota Cimahi. Alur realisasi PPJ itu dite­rima dari PLN selaku pihak yang berwenang atas pene­rangan.

”Masa pajak penggunaan baru ditagihkan PLN kan bu­lan depan, disetorkan lagi ke Pemkot Cimahi bulan berikut­nya. Jadi delay 2 bulan,” be­bernya.

Tahun ini, Bappenda Kota Cimahi menargetkan pene­rimaan PPJ hingga Rp45.749.903.063. Hingga Trwiluan I, capaian realisasi penerimaannya sudah men­capai Rp10.467.877.485. Ca­paian itu didapat dari 14 WP PPJ se-Kota Cimahi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan