Pajak Daerah Baru Terealisasi 73 Persen

CIMAHI – Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi mencatat, capaian pajak daerah sampai akhir Triwulan III di Kota Cimahi baru mencapai Rp 117.694.609.457 atau 73 persen. Jumlah itu belum sesuai yang ditargetkan tahun ini yakni Rp 161.488.910.896 tahun ini.

Kepala Bappenda Kota Cimahi, Dadan Darmawan mengatakan, untuk mengejar raihan target tersisa itu, pihaknya melaksanakan penyisiran updating data pajak daerah yang berkelanjutan agar target bisa tercapai pada Triwulan IV.

Updating data pajak daerah ini ditujukan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah di triwulan IV,” kata Dadan, di Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, (9/10).

Sejauh ini, lanjutnya, raihan pajak daerah di Kota Cimahi disokong oleh sembilan jenis. Seperti Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU), Pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak restoran, pajak parkir, pajak hiburan, pajak reklame, pajak air tanah, pajak hotel (kost/kosan) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Namun yang menjadi sasaran updating data pajak, sementara difokuskan pada lima jenis pajak. Seperti objek pajak reklame, parkir, restoran, pajak air tanah dan kost kosan/pajak hotel. Selain untuk lebih menggali potensi pajak, dalam kesempatan turun ke lapangan, pihaknya menyertakan informasi seputar penting dan manfaat membayar pajak.

”Masyarakat yang belum mengetahui tata cara pendaftaran akan dijelaskan saat itu juga oleh para petugas dari Bappenda Kota Cimahi,”  jelasnya.

Menurutnya, dari hasi updating yang dilakukan pihaknya, data wajib pajak ini akan disandingkan dengan data yang telah ada di database Bappenda Kota Cimahi. Sehingga kemudian akan diperoleh potensi pajak daerah yang akan ditindaklanjuti dengan kegiatan ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah.

”Harapannya, masyarakat memahami bahwa pajak ini dipungut untuk membiayai pembangunan,” ujarnya.

Dari hasil updating potensi pajak sementara, lanjut Dadan pihaknya menemukan ada beberapa sasaran yang mengakalinya agar objek tidak tersentuh pajak. Seperti kos-kosan, yang masuk kategori pajak hotel.

Berdasarkan aturan, kost-kosan itu bisa ditarik pajaknya asalkan memiliki minimal 10 kamar. Namun nyatanya pemilik ada yang merehab agar kamarnya itu tidak lebih dari 9 unit agar tidak tersentuh pajak.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan