P3K Cimahi Hasil Seleksi 2018 Belum Terima Gaji dan NIP

CIMAHI – Hasil seleksi Pega­wai Pemerintah dengan Per­janjian Kerja (P3K) Tahap I di Kota Cimahi telah diumumkan. Jumlah yang lolos mencapai mencapai 21 orang. Rinciannya, 17 guru dan empat penyuluh pertanian.

Mereka merupakan Sumber Daya Manusia (SDM) dari ho­norer Kategori 2 (K2) yang me­mang diprioritaskan pemerin­tah pusat untuk diangkat men­jadi pegawai non Pegawai Ne­geri Sipil (PNS) alias P3K. Meski sudah diumumkan, namun kelanjutan dari P3K hasil se­leksi Tahap I sampai saat ini belum menemui kejelasan.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan dan Sumber Daya Manusia Daerah (BPKS­DMD) Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, di Komplek Perkan­toran Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusuma, Kamis (27/6).

”Belum ada informasi sampai sekarang. Jadi statsunya itu gi­mana pusat yang penting dae­rah sudah selesai,” ungkap Ahmad.

Selain diperintahkan untuk mengumumkan hasil seleksi, lanjutnya, hingga saat ini pi­haknya belum menerima arahan harus bagaimana kepada para P3K tersebut. Namun demikian ia tetap berinisiatif meminta mereka mengumpulkan berkas persyaratan yang harus dipenuhi peserta yang lolos.

”Sudah pemberkasan juga. Jadi nanti kalau pusat ada intruksi untuk mengirimkan pemberkasan, kita sudah siap,” ucapnya.

Sementara untuk mekanisme lainnya, seperti penetapan No­mor Induk Kepegawaian (NIK) dan aturan soal gaji. Berdasar­kan informasi yang beredar, gaji P3K ini akan setara dengan gaji PNS. Bedanya hanya tidak akan mendapatkan pensiun dan jenjang karir.

Tapi, soal rincian dan sumber gajinya lanjut Ahmad, sampai sekarang belum menemui ke­jelasan. Misalkan rincian gaji untuk golongan IIIA. Kemu­dian, aturan sumber gajinya pun belum jelas apakah akan dibe­bankan ke daerah atau meng­gunakan anggaran pusat.

”Perhitungan gaji apakah mau sama seperti CPNS atau bagai­mana, kan harus ada penetapan dulu baru BKN (Badan Kepega­waian Nasional) mengeluarkan SKPetunjuk teknisnya,” jelasnya.

Kemudian, soal NIP pun sam­pai saat belum ada kejelasan. Sebab, penetapan NIP itu harus menunggu penetapan rincian dan sumber gaji yang akan dida­pat P3K.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan