Operasional Kiara Artha Park Minta Disetop

BANDUNG– DPRD Kota Bandung merespon cepat tuntutan masyarakat mengenai pengelolaan Kiara Artha Park yang berada di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung, Agus Gunawan meminta, agar taman untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) itu tidak beroperasi untuk sementara waktu.

“Seharusnya jangan beroperasi dulu karena perizinannya belum beres,” kata Agus, Rabu (27/11).

Taman yang sudah beroperasi sejak Agustus 2019 lalu ternyata masih menyisakan persoalan. Agus mengungkapkan, bahwa taman tersebut masih terkendala dengan perizinan yang belum beres. “Taman itu (Kiara Artha Park) izinnya belum tuntas, masih ada perbaikan-perbaikan. Termasuk Amdal lalinnnya belum selesai,” ungkapnya.

Mengenai pihak mana yang akan mengelola taman itu, Agus tidak begitu mempermasalahkannya. Apakah pengelolaannya diserahkan ke pihak ketiga (swasta) atau dikelola sendiri oleh Pemkot, yang terpenting menurut Agus, dapat menghasilkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara optimal.

“Enggak masalah dikelola swasta supaya bisa optimal dan dapat menghasilkan PAD yang maksimal. Tapi dari itu semua yang terpenting saat ini adalah bereskan dulu perizinannya,” terangnya.

Oleh sebab itu, Agus menekankan, supaya taman tersebut tidak beroperasi dulu sebelum persoalan izin tuntas. “Seharusnya yang berkaitan teknis seperti perizinan itu harus diselesaikan terlebih dahulu,” ujarnya.

Sebelumnya, puluhan masyarakat yang tergabung dalam Laskar Garuda Indonesia (LGI) melakukan aksi unjuk rasa, Selasa (26/11). Mereka menolak pengelolaan Kiara Artha Park dikomersialkan.

Koordinator Lapangan LGI, Ferry Johansah memandang, pengelolaan taman tersebut memiliki kejanggalan dalam aktivitasnya. Sebab, taman yang dibangun untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) telah berubah menjadi tanah yang dikomersilkan.

“Taman ini dikomersilkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu. Hal tersebut terlihat dari harga tiket masuk, hingga penyewaan stand penjualan di luar dari harga wajar,” sesal Ferry disela aksi.

Menurutnya, kejanggalan terlihat karena Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung yang membuat perusahaan BUMD bernama PT Bandung Infra Investama (BII) memberikan kuasa penuh kepada PT Mega Chandra Purabuana (PT MCP) dalam pengelolaan aset pemerintah tersebut.

Selain itu, Ferry menyebut jika Taman Kiara Artha Park yang dikelola pihak swasta tak ubahnya seperti pengelolaan mal atau pusat perbelanjaan. Hanya saja, taman yang dibuka sejak Agustus 2019 tersebut menggunakan tanah dan aset Pemkot Bandung.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan