OJK Resmi Cabut Izin Usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera

BANDUNG – Sebagai oto­ritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, Oto­ritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Se­jahtera. Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, di Kantor OJK, Jalan. Ir. H. Ju­anda No.152. Rabu (3/7).

Dia menyatakan, pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-119/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usa­ha PT Bank Perkreditan Ra­kyat Efita Dana Sejahtera, terhitung sejak 3 Juli 2019.

”Sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing -masing dan Bank Pembi­yaan Rakyat Syariah, PT BPR Efita Dana Sejahtera sejak tanggal 8 April 2019 telah di­tetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewaji­ban Penyedian Modal Minu­man (KPMM) yang kurang dari 0%,” katanya.

Penetapan status BDPK ter­sebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperha­tikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas per­bankan yang sehat.

”Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dila­kukan oleh pengurus/peme­gang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara nor­mal dengan rasio KPMM pa­ling kurang sebesar 8% tidak terealisasi,” ungkapnya.

Selain itu, kata dia, dalam mempertimbangkan kon­disi keuangan BPR yang se­makin memburuk dan penya­taan ketidaksediaan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut se­telah memperoleh pembe­ritahuan dari Lembaga Pen­jamin Simpanan (LPS).

”Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Efita Dana Se­jahtera, selanjutnua LPS akan menjalankan fungsi penjami­nan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Ta­hun 2009,” paparnya.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron menyatakan, akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, akan diselesaikan paling lama 90 hari, terhitung hari ini (tang­gal pencabutan izin usaha) dan pembayaran dana nasa­bah akan dibayar secara ber­tahap selama kurun waktu tersebut.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan