BANDUNG – Sebagai otoritas pengatur dan pengawas lembaga jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Efita Dana Sejahtera. Hal itu disampaikan Kepala OJK Regional 2 Jawa Barat Triana Gunawan, di Kantor OJK, Jalan. Ir. H. Juanda No.152. Rabu (3/7).
Dia menyatakan, pencabutan izin usaha tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner (KADK) Nomor KEP-119/D.03/2019 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Efita Dana Sejahtera, terhitung sejak 3 Juli 2019.
”Sebelumnya sesuai dengan POJK Nomor 19/POJK.03/2017 dan surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SEOJK) Nomor 56/SEOJK.03/2017 masing -masing dan Bank Pembiyaan Rakyat Syariah, PT BPR Efita Dana Sejahtera sejak tanggal 8 April 2019 telah ditetapkan menjadi status BPR Dalam Pengawasan Khusus (BDPK) karena rasio Kewajiban Penyedian Modal Minuman (KPMM) yang kurang dari 0%,” katanya.
Penetapan status BDPK tersebut disebabkan kelemahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang tidak memperhatikan prinsip kehati-hatian dan pemenuhan asas perbankan yang sehat.
”Status tersebut ditetapkan dengan tujuan agar pengurus/pemegang saham melakukan upaya penyehatan. Sampai batas waktu yang ditentukan, upaya penyehatan yang dilakukan oleh pengurus/pemegang saham untuk keluar dari status BDPK dan BPR dapat beroperasi secara normal dengan rasio KPMM paling kurang sebesar 8% tidak terealisasi,” ungkapnya.
Selain itu, kata dia, dalam mempertimbangkan kondisi keuangan BPR yang semakin memburuk dan penyataan ketidaksediaan dari pemegang saham dalam menyehatkan BPR tersebut serta menunjuk Pasal 38 POJK di atas, maka OJK mencabut izin usaha BPR tersebut setelah memperoleh pemberitahuan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
”Dengan pencabutan izin usaha PT BPR Efita Dana Sejahtera, selanjutnua LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009,” paparnya.
Sementara itu, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Muhammad Yusron menyatakan, akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi, akan diselesaikan paling lama 90 hari, terhitung hari ini (tanggal pencabutan izin usaha) dan pembayaran dana nasabah akan dibayar secara bertahap selama kurun waktu tersebut.