Oded Serukan Dua Kunci Pelayanan Publik

BANDUNG– Wali Kota Bandung, Oded M. Danial menyerukan dua hal penting soal faktor utama pelayanan public mulai dari rasa peng­abdian mendalam dan kemam­puan manajerial. Keduanya memberikan kesadaran akan pentingnya pelayanan untuk mengabdi dan mengelola sumber daya secara opti­mal. Hal itu diungkapkan Oded saat Coaching Clinic Evaluasi Pelayanan Publik Tahun 2019 di Pendopo Kota Bandung, baru-baru ini.

”Forum ini menjadi sarana bertukar pikiran maupun berbagi pengalaman dan pengetahuan. Sekaligus mem­bekali para peserta dengan wawasan dan kemampuan untuk mengembangkan bi­rokrasi yang transparan dan akuntabel,” katanya.

“Di samping itu, juga mendapatkan keterampilan untuk melaksanakan tugas dan fungsi pelayanan pu­blik secara wajar,”lanjut Oded.

Selain Kota Bandung, per­wakilan sejumlah daerah lain juga mengikutinya. Mereka yaitu perwakilan dari Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Cire­bon, Bandung Barat, Be­kasi, Karawang, Garut, Bogor, Sukabumi, dan Ka­bupaten Tasikmalaya. Selain itu juga Kota Bogor, Bekasi, Sukabumi, Kota Cimahi, dan Kota Tasikmalaya.

Pada kesempatan tersebut, Oded mendorong agar para birokrat lebih profe­sional. Dengan itu dia ya­kin, reformasi birokrasi untuk bekerja secara trans­paran dengan mendepakan kualitas pelayanan yang baik.

”Coaching clinic ini mam­pu meningkatkan biro­krasi pemerintahan, juga mendorong pemerintah kabupaten kota menjadi institusi yang terpercaya serta mampu melaksanakan fungsi pelayanan secara sistematis,” harapnya.

Sementara itu, Asisten Deputi Koordinasi, Pelaks­anaan Kebijakan dan Eva­luasi Pelayanan Publik Wilayah l, Kementerian Pemberdayagunaan Apa­ratur Negara dan Refor­masi Birokrasi (Kemenpan RB), Noviana Andrina me­nyampaikan, kerja sama maupun kolaborasi antara pemerintah dengan pusat harus ditingkatkan. Dengan itu, dia menyarankan setiap berkomunikasi dan mam­pu mensinergikan program peningkatan kualitas pe­layanan publik.

”Maka setiap kabupaten kota harus bersinergi, bantu satu sama lain agar pelayanan kepada masy­arakat lebih maksimal. Sehingga reformasi biro­krasi ini semakin terasa,” katanya.

Noviana menambahkan, dalam Undang- undang nomor 25 tahun 2009 pasal 7, mengamanatkan bahwa kementerian PAN RB me­mantau dan evaluasi ki­nerja penyelenggaraan pe­layanan publik. Selain itu, memberikan penghargaan kepada kabupaten kota yang sudah dilakukan evaluasi oleh Kemenpan RB.

Tinggalkan Balasan