Oded Resmi Digugat Benny ke PTUN

CIMAHI – Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Cimahi, Benny Bach­tiar menilai pelantikan Seke­taris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna yang dilakukan Wali Kota Bandung, Oded M Danial cacat hukum. Untuk itu Benny menggugat Oded ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Kamis (23/5).

Benny mengaku, semua berkas gugatan sudah me­menuhi syarat untuk mela­kukan gugatan dan berkas tersebut akan segera ditinda­klanjuti oleh pihak PTUN Bandung dalam waktu 10 hari kedepan.

”Materi gugatannya akan masuk sekitar tanggal 11 Juni 2019 atau setelah Idulfitri. Materi untuk gugatan ini ya­kni terkait SK pelantikan pak Ema Sumarna sebagai Sekda,” ucap Benny saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Selain berkas materi gugatan, pihaknya juga memperta­nyakan masalah tidak jadinya dia dilantik menjadi Sekda Kota Bandung oleh Oded M Danial. Padahal saat itu dia merupakan Sekda terpilih dari hasil open bidding yang secara prosedural sudah sah sesuai dengan aturan yang berlaku.

”Secara prosedur saya sudah terpilih dan menempuh se­suai perundang-undangan yang berlaku, termasuk sudah mendapat rekomendasi Ke­mendagri, KASN dan Guber­nur Jabar,” katanya.

Benny mengungkapkan, pe­lantikan Ema Sumarna oleh Oded sebagai Sekda sudah cacat hukum sehingga sudah sepantasnya digugat ke PTUN. Sebab, pelan­tikan terseb tidak mendapat rekomendasi dari Gubernur Jabar meskipun mendapat izin dari Kemendagri.

”Intinya saya memperta­nyakan juga terkait SK pak Ema sebagai Sekda Kota Bandung, karena sampai saat ini saya belum melihat bukti fisiknya,” ungkap Benny.

Dengan segala bukti yang diberikan dalam berkas gu­gatan, pihaknya optimis akan memenangkan gugatan. Sebab, berdasarkan peraturan un­dang-undang terkait pelan­tikan Sekda itu, semuanya sudah merujuk kepadanya, sehingga sudah seharusnya dia yang dilantik menjadi Sekda Kota Bandung.

”Saya sudah berkonsultasi kepada beberapa pakar hukum. Menurut mereka bahwa pe­lantikan pak Ema ini cacat hukum, jadi saya optimis akan memenangkan gugatan itu,” terangnya.

Dalam gugatan tersebut, pihaknya ingin menegakan aturan terkait pelantikan Sekda. Sebab, proses seleksi terbuka atau open bidding Sekda yang ia ikuti sudah se­suai dengan amanat UU ASN Nomor 5 tahun 2014 yang independen dan jujur.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan