Oded Lawan Tuntutan Benny

BANDUNG– Wali Kota Bandung Oded M. Danial telah menunjuk Kepala Ba­gian (Kabag) Hukum Sekre­tariat Daerah Kota Bandung sebagai kuasa hukumnya untuk kasus tuntutan Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar. Hal itu dila­kukan menyusul langkah Benny yang melaporkannya ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Saya sudah serahkan uru­sannya kepada Kabag Hukum. Kuasa hukumnya Kabag Hu­kum,” tegas Oded di Pendopo Kota Bandung, Jumat, (24/5/2019).

Oded tidak mempermasa­lahkan tuntutan Benny kepa­danya. Menurutnya, hal itu merupakan hak Benny dalam memperoleh kepastian hukum. “Kalaupun Pak Benny mau nuntut ke PTUN, (itu) hak beliau. Tapi hari ini saya se­rahkan kepada Kabag Hukum,” imbuhnya.

Ia meyakini, pelantikan Se­kretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna telah memenuhi persyaratan dan regulasi yang berlaku. Atas dasar itu, Oded mantap melantik Ema.

“Pelantikan Pak Ema sudah sesuai aturan. Makanya saya melantik,” katanya.

Hal senada diungkapkan Kabag Hukum Setda Kota Bandung, Bambang Su­hari. Ia memastikan, pro­ses pengangkatan dan pe­lantikan itu tidak melang­gar aturan.

“Kami meyakini bahwa tinda­kan Pak Wali Kota dalam me­nerbitkan Keputusan Wali Kota Bandung tentang peng­angkatan Pak Haji Ema Su­marna sebagai Sekda dan melantik pada tanggal 22 Maret telah sesuai dengan prosedur,” bebernya.

Namun demikian, ia tetap akan menghormati pela­poran oleh Benny dan kuasa hukumnya. Ia menga­ku telah menyiapkan se­gala kebutuhan untuk mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

“Bagian hukum akan me­nyiapkan segala sesuatu dengan optimal dalam rang­ka mengantisipasi hal-hal yang berkaitan dengan isi atau pokok materi gugatan Pak Benny dan kuasa hukumnya,” ucap Bambang.

Ia pun siap menjalankan amanat Oded dalam menja­lani seluruh proses persi­dangan. “Secara prinsip Ba­gian Hukum selaku kuasa hukum telah siap dan harus siap untuk mengikuti proses PTUN dan segala prosedur yang dijadwalkan,” pungkas­nya. (mg1/drx)

Tinggalkan Balasan