Oded Hormati Hak Benny

 BANDUNG– Wali Kota Bandung, Oded M. Danial angkat bicara soal rencana Benny Bachtiar untuk mem­peroleh kepastian hukum. Sebagai warga negara, Benny bisa mengambil langkah yang dianggap perlu untuk menu­naikan hak tersebut.

“Itu hak beliau. Kalau beliau mau melakukan itu hak be­liau, sebagai warga negara yang baik, silakan,” kata Oded di Balai Kota Bandung, Kamis (25/4/2019).

Pernyataan Oded tersebut berkaitan dengan kabar Staf Ahli Ekonomi dan Pembangu­nan Pemkot Cimahi, Ben­ny Bachtiar akan menggugat dirinya. Gugatan tersebut terkait pengangkatan Sekre­taris Daerah Kota Bandung.

Benny Bachtiar merupakan salah satu peserta seleksi ter­buka Jabatan Tinggi Pratama yang lolos sebagai tiga besar. Dua kandidat lainnya adalah Ema Sumarna dan Salman Fauzi.

Oded mengaku tak kebe­ratan jika Benny tetap akan melayangkan gugatan. “Nan­ti kita lihat saja diproses hukum,” katanya.

Sementara itu, Kepala Ba­dan Kepegawaian, Pendidi­kan, dan Pelatihan (BKPP) Kota Bandung Yayan A. Bril­lyana menyatakan, proses seleksi telah sesuai dengan prosedur. Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung mem­bentuk Panitia Seleksi se­cara independen yang ter­percaya dan dikawal langs­ung oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Itu semua (seleksi) sudah dilakukan, sudah dianggap selesai oleh KASN. Kalau mis­alnya ada dalam persyaratan itu pelanggaran, KASN tidak akan memberikan izin untuk melakukan seleksi,” jelas Yayan.

“Proses di KASN itu selesai ketika sudah menjadi tiga besar. Sesudah tiga besar ke­wenangan beralih dari pansel KASN beralih ke PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian). Itu hak prerogatif PPK,” katanya.

Proses seleksi Sekretaris Daerah berdekatan waktunya dengan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah sehingga ber­laku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemi­lihan Kepala Daerah. Aturan tersebut mengharuskan setiap pelantikan pejabat harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri.

“Tapi kalau posisinya dalam keadaan sekarang, itu tidak perlu lagi rekomendasi,” pung­kasnya. (mg1/drx)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan