NPHD Pilkada Terakhir 1 Oktober 2019

JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana mengumpulkan KPU daerah yang akan mengikuti Pilkada Serentak 2020. Mereka dikumpulkan untuk mengikuti bimbingan teknis terkait Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD). KPU Daerah juga sudah harus mengurus NPHD. Penandatanganan NPHD dijadwalkan paling lambat pada 1 Oktober 2019.

Komisioner KPU RI, Ilham Saputra mengatakan KPU daerah akan diberi bimbingan teknis terkait dengan penganggaran atau NPHD. Agenda ini akan dijadwalkan pada pertengahan Agustus 2019. KPU daerah akan diajari pengisian atau cara menyepakati nilai dalam NPHD. Saat ini belum seluruh NPHD di 270 daerah pilkada selesai.

Menurutnya, masih ada beberapa daerah yang belum mengajukan. “Pertengahan Agustus ini. KPU Daerah yang menggelar Pilkada 2020 dikumpulkan di Jakarta. KPU akan memberi bimbingan soal pengisian NPHD ,” kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8).

Seperti diketahui, sebanyak 270 daerah di Indonesia akan menyelenggarakan Pilkada Serentak pada 23 September 2020. Jumlah tersebut terdiri dari sembilan provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.

NPDH, lanjut Ilham, berfungsi menyelenggarakan pilkada. NPHD diusulkan oleh penyelenggara pemilu untuk ditandatangani kepala daerah dan penyelenggara pemilu. Setelah itu dicairkan agar penyelenggara pilkada memiliki dana. “Di draf PKPU, penandatanganan NPHD paling lambat 1 Oktober 2019,” tukasnya.

Hal senada juga disampaikan komisioner KPU lainnya Pramono Ubaid Tanthowi. Menurutnya, NPHD sangat penting. Pramono menyatakan pada saat Pilkada 2018, terdapat NPHD yang tidak turun secara serentak. Untuk Pilkada 2020, NPHD harus dilakukan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. “Kalau serentak, semua daerah terstandardisasi. Sehingga tidak boleh mengulur-ulur waktu. Karena untuk NPHD ini sudah terjadwal. Seluruh Indonesia jadwalnya sama. Tanggal 1 Oktober 2029 paling lambat atau paling akhir harus sudah NPHD. Jadi tidak bisa lagi main-main soal waktu,” tegas Pramono.

Pramono mengatakan masalah NPHD yang tidak turun secara serempak ini telah dapat diatasi. Permasalahan tersebut sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). “Kita komunikasi lewat Kementerian Dalam Negeri. Kita dapat laporan dari teman-teman di daerah yang penandatanganan NPHD-nya lambat. Nanti kita sampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri yang menginstruksikan ke pemda setempat. Pada Pilkada 2018 lalu itu cukup efektif,” jelasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan