Nilai Bantuan Pangan Non Tunai Naik Rp 40 Ribu

CIMAHI – Adanya transfor­masi program Bantuan Pang­an Non Tunai (BNPT) men­jadi Kartu Sembako diikuti juga dengan naiknya nominal bantuan bagi penerima Kelu­arga Penerima Manfaat (KPM). Termasuk bagi penerima di Kota Cimahi.

Untuk tahun ini, penerima manfaat Kartu Sembako ni­lanya adalah Rp 110.000 per Keluarga Penerima Mamnfaat (PKM) per bulan. Namun untuk tahun depan nilanya naik menjadi Rp150.000 per KPM per bulan.

Hal itu ungkapkan Kepala Bidang Sosial pada Dinas Sosial Pengendalian Pen­duduk dan Keluarga Beren­cana, Pemberdayaan Perem­puan dan Perlindungan Anak (DinsosP2KBP3A) Kota Ci­mahi, Agustus Fajar dalam rapat evaluasi penyaluran BPNT Kota Cimahi 2019 di Aula Gedung B Komplek Perkantoran Pemkot Cimahi Jalan Demang Hardjakusu­mah, Kamis (31/10).

”Mulai tahun depan, nila­inya naik menjadi Rp 150.000 per bulan. Penyaluran atau pembelanjaan bantuan dilakukan di e-warong,” te­rang Agustus.

Berdasarkan Surat Kepu­tusan (SK) Menteri Sosial (Mensos) Nomor 185/HUK/2018, jumlah penerima BNPT atau Kartu Keluarga mencapai 16.641 PKM. Se­lain bakal menerima kena­ikan dari nominalnya, me­reka juga akan lebih banyak mendapatkan komoditas pangan lebih banyak.

”Dari semula hanya komo­ditas beras dan atau telur, nanti bisa juga ikan, ayam, sayuran, serta bahan pangan dengan kandungan gizi lain­nya,” terangnya.

Agustus mengungkapkan, dari total KPM yang terca­tat sesuai SK Mensos, sam­pai saat ini baru terserap 15.638 KPM untuk menda­patkan manfaat BNPT. Se­mentara 1.003 KPM tidak terserap dengan berbagai faktor.

”Banyak faktor penyebab. Seperti, KPM meninggal du­nia, mampu secara ekonomi, sampai tidak hadir saat pem­berkasan data. Sehingga diny­atakan tidak memenuhi sya­rat menerima bantuan,” ung­kapnya.

Agustus menegaskan, ke­beradaan program BNPT bukan hanya sekedar me­menuhi kebutuhan pangan masyarakat, tapi program tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan pemenuhan gizi terutama anak-anak.

Dia melanjutkan, untuk pengisian kuota BNPT yang belum terserap itu harus ber­dasarkan Basis Data Terpadu (BDT). Hal itu untuk memu­dahkan bagi pendamping Bantuan Sosial (Bansos) Pang­an/TKSK untuk melakukan verifikasi dan validasi kepada calon penerima baru.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan