Nikita Mirzani Tak Sabar Menjanda Lagi

JAKARTA – Aktris seksi Nikita Mirzani rupanya sudah tak sabar untuk segera mengakhiri biduk rumah tangganya dengan Dipo Latief. Keinginan tersebut sepertinya segera terwujud karena majelis hakim mengabulkan gugatan sementara isbat dan cerainya.
Dalam sidang untuk kesekian kali ini, Dipo Latief kembali tidak hadir di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Kamis (14/3). Dipo diwakili kuasa hukumnya.

“Kalau gue gemes, ya gue datang. Kalau lagi enggak gemes, ya enggak datang,” kata Nikita Mirzani didampingi kuasa hukumnya, Hendra Asmara.

Ketidakhadiran Dipo Latief, dianggap sang suami malu bertemu dengan dirinya. Ya keduanya memang sejak lama sudah tidak akur, dan Nikita sering kesal dengan Dipo Latief.

“Kalau dia nggak mungkin datang karena enggak tahu, tengsin kali, malu. Ini juga lawyer-nya berani dateng itu si hebat,” ujar Nikita.
Sidang perceraian Nikita memang berjalan cukup alot. Karena terlalu lama, ibu dua anak itu pun sudah jenuh, dan lelah untuk hadir di sidang cerai. Selain itu, dia pun ingin mendapat kejelasan statusnya.
“Nggak bisa ngapa-ngapain. Nanti kalau ngapa-ngapin, gua (dibilang) cewek ini lah, cewek itu lah, pusing sendiri. Mungkin dari pihak sana enggak mau cerain gue kali,” ucap perempuan kelahiran Jakarta 32 tahun itu.
Pemain film Jakarta Undecover ini pun yakin sidang selanjutnya majelis hakim akan mengabulkan permohonannya. Dia pun percaya jika memiliki niat baik pasti akan dikabulkan.

“Dari pihak mereka tuh dari kemaren bilang enggak bakal diterima, ternyata diterima. Kan udah Niki bilang, orang baik itu insyaallah bakal dilancarin jalannya. Sekarang mungkin mereka lagi pusing mau jawab apa,” kata Nikita.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Hendra Asmara menambahkan, dalam putusan sela menyebut bahwa pengadilan berhak mengadili perkara yang diajukan kliennya.

“Karena memang pernikahan yang dilangsungkan 18 Februari 2018 adalah betul dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Jadi, dengan ditolaknya eksepsi dari pihak penggugat, perkara ini dilanjutkan maka tugasnya penggugat dan tergugat pada kesempatan berikutnya adalah membuktikan apakah benar pernikahan ini telah berlangsung atau tidak,” jelas Hendra Asmara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan