Nekat, WNA Afrika Selatan Sembunyikan Narkoba di Pakaian Dalam

BANDUNG – Seorang Warga Negara Asing (WNA) dari Yohanesburg, Afrika Selatan berinisial CN, 42 nekat menyelundupkan narkoba jenis methamphetamin atau disebut sabu melalui Bandara Sastranegara pada Kamis 6 Juni 2019.

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea dan Cukai Jawa Barat Saifullah Nasution mengatakan, penangkapan CN bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandung beserta tim terhadap salah seorang penumpang berkulit hitam berbadan gemuk.

Dia mengatakan, setelah melakukan pengamatan penumpang petugas selalu menganalisa pra kedatangan atas passenger manifest. Kemudian diketahui seorang penumpang dengan menggunakan pesawat Silk Air dengan nomer penerbangan MI 191 rute Afrika Selatan Bandung- Singapore.

’’Kami mencurigai dari gerak-gerik CN dan menemukan kejanggalan pada diri CN,’’kata Saeful kepada wartawan pada acara press conference di Kantor Bea dan Cukai Jalan Rumah Sakit Bandung. (27/6).

Dia mengatakan, setelah dilakukan pemeriksaan menggunakan x-ray atas barang bawaannya tidak ditemukan barang terlarang. Kendati begitu setelah petugas melakukan pemeriksaan pada tubuh ditemukan 3 bungkus barang berisi kristal bening seberat 1,595 gram.

’’Temuan kristal tersebut disembunyikan oleh cm di dalam bra dan celana dalam dengan menggunakan modus body striping,’’kata Saeful.

Setelah dilakukan analisa laboratorium diketahui bahwa barang bawaan berupa kristal itu merupakan jenis narkotika Golongan 1 sehingga pelaku dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan barang bukti diserahkan kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Barat.

Dari hasil pemeriksaan sementara berdasarkan atas pengakuan diketahui bahwa narkotika tersebut merupakan pesanan dari seseorang namun pihak BNN menyatakan akan melakukan pendalaman lebih lanjut.

Akas penyelundupan tersebut pelaku diduga melanggar pasal 102 huruf e undang-undang nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan undang-undang 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 10 tahun

’’Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam dengan pasal berlapis pasal 102 tentang kepabeanan dengan ancaman hukuman berupa pidana penjara paling singkat 1 tahun atau paling lama 10 tahun dan pasal 113 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa pidana mati atau penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 5 tahun,’’pungkas Saeful. (yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan