Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 2,3 M

BANDUNG – Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat memusnahkan barang sitaan Negara berupa pakaian bekas dan minuman keras ilegal hasil sitaan tahun 2017-2018. Seluruh barang tersebut ditaksir bernilai Rp 3,2 miliar.

Barang sitaan tersebut adalah 438 helai pakaian bekas seberat 45,7 ton dengan nilai sekitar Rp 1 miliar, dan minuman keras 3.558 botol senilai Rp 2 miliar.

Ada pula tembakau iris, rokok, cerutu batang, rokok elektrik atau vape. Ditaksir harga barang itu mencapai Rp 3,2 miliar. Adapun kerugian negara diperkirakan Rp 1,5 miliar dari cukai yang tak dibayarkan.

“Barang-barang itu dimusnahkan bekerja sama dengan PT Solusi Bangun Indonesia di Bogor,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Bea Cukai Jawa Barat Saipullah Nasution di kantornya, Bandung, Rabu (11/12).

Potensi kerugian immaterial lainnya, kata dia, yang lebih besar dan tidak dapat diperhitungkan adalah timbulnya dampak negatif pada kehidupan sosial masyarakat dengan munculnya berbagai tindak kriminal akibat peredaran minuman mengandung Etil Alkohol.

Selain itu ancaman kesehatan masyarakat atas beredamya pakaian bekas eks impor mengingat impodasi pakaian bekas secara nyata telah dilarang berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Ncmor 51IM-DAG/PER/7I201S tentang Larangan lmpor Pakaian Bekas karena untuk kepentingan nasional dan melindungi kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan‚ tumbuhan, dan lingkungan hidup.

“Dan kandungan bibit penyakit yang membahayakan yang mungkin akan ditimbulkan oleh peredaran pakaian bekas tersebut,” jelasnya.

Saifullah menuturkan BMN eks penindakan di bidang kepabeanan dan cukai, terdapat pula BMN yang telah ditetapkan untuk dilelang dan ditetapkan status penggunaannya pada instansi terkait, diantaranya adalah kendaraan bermotor roda dua (moge) berbagai merek seperti Harley Davidson dan Ducati.

Dia menuturkan, penindakan dan penanganan perkara mega illegal tersebut atas sinergitas antara Kanwil DJBC Jawa Barat dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat atas peredaran moge illegal di wilayah Jawa Barat.

“Dari hasil penindakan tersebut, beberapa moge diantaraya telah berhasil dilelang pada Bulan September lalu oleh Kanwil DJBC Jawa Barat bersama dengan KPKNL Bandung,” jelasnya. (mg1/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan