NGAMPRAH– Kendaraan dinas milik Pemkab Bandung Barat dilarang keras digunakan untuk mudik lebaran. Sebab, kendaraan pelat merah yang dibeli oleh uang rakyat tersebut hanya untuk kegiatan kedinasan. Hal itu dipertegas Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna di Ngamprah, kemarin.
“Seluruh mobil dinas dilarang untuk dipakai mudik, itu hanya buat urusan kerjaan dinas tidak lebih. Jadi imbauan ini diminta untuk dipatuhi oleh seluruh pegawai di Pemkab Bandung Barat,” tegas Umbara.
Menurutnya, jika ada ASN KBB yang akan mudik ke luar kota atau luar pulau disarankan membawa kendaraan pribadi atau naik angkutan umum. Jika kendaraan dinas itu dipakai untuk silaturahmi masih di sekitar wilayah KBB, dirinya masih memperbolehkan. Sebab, jika dipakai ke luar kota dan ada kerusakan atau hilang itu jadi tanggung jawab pemakai.
“Ya kalau bandel maksa (mobil dinas) dipakai mudik, ketika ada apa-apa silakan tanggung risikonya sendiri,” katanya.
Larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik tersebut, kata Umbara, mengacu kepada surat edaran yang diterbitkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor B/3956 GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Isinya adalah mengimbau agar pegawai negeri dan penyelenggara negara lainnya untuk tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Dirinya menyambut baik surat edaran KPK sehingga menjadi pengingat kepada para pimpinan instansi khususnya di lingkungan Pemda KBB agar mematuhi imbauan tersebut. Diharapkan tidak ada ASN KBB yang melanggar aturan itu dan dirinya juga akan mengecek ke bawahannya di bagian perlengkapan, terkait mobil dinas yang ada di para pejabat supaya tidak keluar KBB.
“Harapan saya imbauan dari KPK ini dipatuhi. Kan malu juga kalau ketahuan di jalan, mobil pelat merah dipakai mudik ke luar kota lagi. Pakai saja kendaraan pribadi atau umum kan lebih mudah,” pungkasnya. (drx)