MK Tunggu Pengajuan Sengketa Pilpres

JAKARTA – Mahkamah Kon­stitusi (MK) siap menerima gugatan sengketa Pemilu 2019, baik Pemilihan Presiden (Pil­pres) maupun Pemilihan Calon Legislatif (Pileg) usai penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (21/5) dinihari.

Juru bicara MK Fajar Lakso­no mengatakan pihaknya siap untuk segera memproses la­poran pengajuan sengketa Pemilu 2019.

“Sekiranya ada pengajuan per­mohonan hari ini (Selasa, 21/5), bisa langsung diproses,” ujar Fajar di Jakarta, Selasa (21/5).

Kendati demikian MK tetap akan memastikan terlebih dulu terkait Surat Keputusan Penetapan KPU, yang ber­fungsi sebagai acuan penen­tuan batas waktu pengajuan permohonan.

“Tetapi secara garis besar, kami di MK sudah siap, Gugus Tugas sudah siaga menerima pengajuan, begitu pula dengan prasarana dan pengamanan,” tambah Fajar.

Gugatan sengketa Pemilu 2019 akan dilayangkan Badan Pemenangan Nasional (BPN) pasangan Prabowo-Sandiaga Uno ke MK, menyusul peno­lakan hasil Pilpres 2019. Da­lam pidatonya menyikapi penetapan hasil Pemilu 2019 oleh KPU, Prabowo menga­takan akan menempuh lang­kah hukum sesuai dengan konstitusi.

“Pihak paslon 02 akan terus melakukan seluruh upaya hukum sesuai konstitusi dalam rangka membela kedaulatan rakyat yang hak-hak konsti­tusinya dirampas pada pe­milu 2019 ini,” kata Prabowo dalam konferensi pers di Kertanegara, Jakarta Selatan, Selasa (21/5).

Sementara Direktur Advo­kasi dan Hukum BPN, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan timnya kini tengah fokus ma­teri untuk mengajukan guga­tan dalam beberapa hari ini.

“Oleh karena itu, dalam tempo beberapa hari ini kami akan mempersiapkan ma­teri sesuai dengan tenggat waktu yang ada untuk me­majukan gugatan ke MK,” kata Dasco. (gw/fin)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan